Ini terjadi di DPRD Kabupaten Bandung. Info dari Pikiran Rakyat on-line Bandung kita bisa membaca bahwa ada sebanyak 25 orang anggota DPRD Kabupaten Bandung memutuskan hasil kesepakatan pada rapat pimpinan DPRD membentuk, "Panitia Khusus Tata Tertib Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung" untuk pembahasan lanjutan tata tertib DPRD. Panitia mengundang narasumber dari akademisi serta dilakukan dan digelar di Hotel Gino Ferruci kota Bandung. Jarak antara Gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang dengan Hotel di Bandung, mencapai ±19,5 Km. Kalau kita melihat komplek kawasan Pemerintahan Kabupaten Bandung di kota Soreang, maka kita akan melihat sosok bangunan gedung DPRD Kabupaten Bandung yang cukup megah berlantai tiga yang didalamnya dipastikan memiliki banyak ruangan sidang yang sangat representatif untuk persidangan hanya 25 orang saja.
Para anggota DPRD hasil pemilihan baru ini, akan menjalani jabatannya selama periode 2014-2019 adalah waktu yang cukup panjang dimana mereka akan sangat bisa melakukan konspirasi jahat untuk peluang memanipulasi segala cara agar bisa menggelontorkan uang anggaran sebanyak mungkin yang bisa masuk kekantong mereka para anggota DPRD ini. Bayangkan betapa buruknya moral mereka, diawal pelaksanaan jabatan saja dan hanya untuk membahas tata tertib Sidang Paripurna yang bisa memakai ruangan sidang di DPRD, para anggota DPRD yang baru ini tega memboroskan anggaran dari rakyat dengan bersidang disebuah Hotel Mewah di Bandung yang jauh dari pusat perkantoran DPRD di Soreang. Berapa jumlah sewa kamar untuk 25 orang serta sewa ruang sidang beserta berbagai fasilitas lainnya. Perbuatan ke 25 orang anggota DPRD Kab.Bandung ini mencitrakan budaya mereka yang tidak akan memikirkan penderitaan rakyat apalagi kesejahteraan rakyat dan yang ada pada pola pikir para anggota DPRD ini adalah bagaimana bisa menguras dengan segala cara uang rakyat selama 5 tahun kedepan sehingga seluruh dana yang mereka keluarkan ketika kampanye caleg dahulu minimal bisa kembali dan untung serta ada kontribusi juga untuk partai masing-masing.
Lucunya dan rendahnya kualitas para anggota DPRD ini adalah, hanya untuk membahas tata tertib sidang paripurna, mereka memerlukan masukan dari narasumber dengan mengundang narasumber dari kalangan akademisi. Tata tertib Sidang Paripurna yang seperti apa ? sehingga perlu mengundang narasumber dari akademisi ? Alangkah bodohnya ke-25 anggota DPRD ini, jika untuk menyusun tatib sidang paripurna mereka tidak bisa. Padahal mereka disebut sebagai seorang "Politikus" dari partai politik masing-masing. Bagaimana selanjutnya kalau mereka akan membuat Perda (peraturan daerah) atau membuat usulan Rancangan UU, atau beradu argumentasi dengan berbagai LSM dan asosiasi masyarakat, tentu akan amburadul ngawurnya hasil kalimat pada setiap pasalnya dan yang dirugikan adalah seluruh rakyat yang berada pada wilayah kabupaten Bandung secara berkepanjangan. Hal seperti ini akan bisa terjadi diberbagai daerah NKRI lainnya, betapa rendahnya kualitas para anggota DPRD kita sekarang ini sebagai dampak buruknya rekrutmen di masing-masing partai.
Ternyata pada saat Pemilu Legislatif 2014 yang baru lalu, seluruh rakyat disuguhkan oleh para partai politik melalui rekrutmen mereka yang amburadul, sehingga SDM (Sumber Daya Manusia) partai yang bodoh tidak berkualitas diajukan untuk dipilih rakyat. Akibatnya sekarang kita berhadapan dengan para anggota DPRD yang kerja mereka hanya sebagai penguras, penggelontor anggaran dari rakyat, bukannya para anggota DPRD yang selalu memikirkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan kehidupan seluruh rakyat. (Abah Pitung)
Peluang Manipulasi BBM di PT. PLN (Persero).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H