Lihat ke Halaman Asli

Tidak Sah Jokowi Pecat Kapolri Sutarman, Langgar UU No. 2 Tahun 2002

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembuatan dua Keppres untuk memecat Kapolri Jenpol Sutarman dan Keppres satu lagi pengangkatan Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri, sebenarnya tidak sah dan Kapolri Jenpol Sutarman sebenarnya secara sah saat ini masih sebagai Kapolri. Keppres yang dibuat Jokowi adalah melanggar UU No.2 Tahun 2002. Kapolri Jenpol Sutarman sebenarnya masih memiliki waktu tugas sebagai Kapolri sampai Oktober 2015 yang akan datang. Selanjutnya pemecatan Kapolri Sutarman dan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri, tidak melalui persetujuan dari DPR-RI. Kalau komitmen Jokowi katanya dengan jargon bercitra Revolusi Mental, tentu UU No.2 Tahun 2002 harus dipatuhinya yaitu membuat pengajuan dengan alasan pemecatannya/pemberhentiannya dan disetujui DPR-RI.

Dasar hukum pelanggaran Keppres Presiden Jokowi adalah UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI coba lihat selengkapnya pada Pasal 11.

UU No.2 Tahun 2002 TENTANG

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 11

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline