Tiba tiba semakin tertarik mempelajari mahuk baru bernama Fintech (Financial Technology),
Kehadiran nya membuat Pemerintah gagap menyikapi, sehingga terjadi saling lempar tanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan Regulasi tentang Fintech, terutama tentang pembatasan suku bunga Fintech.
Bayangkan, selevel Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso hanya bisa menyindir bahwa Fintech adalah Rentenir Digital, tanpa bisa berbuat banyak, sedangkan OJK adalah sebuah OTORITAS tunggal yang mengatur semua urusan yang berhubungan dengan Jasa keuangan Apakah Rakyat akan dikorbankan demi coba coba ?
Rakyat kok dijadikan Kelinci Percobaan ..
Berikut adalah Keanehan sikap dari OJK :
Dalam peraturan OJK yang mengatur Fintech, dalam pasal 7, OJK mewajibkan Penyelenggara Fintech Daftar dan mengajukan Izin
OJK mewajibkan Fintech daftar tetapi, OJK melarang Penyelenggara Fintech mencantumkan logo OJK :
Apakah ini upaya OJK untuk cuci tangan bila terjadi masalah dalam pelaksanaan Fintech ?
Kami hanya menduga, Silahkan diklarifikasi .
Keanehan Berikutnya :
Dalam aturan resmi yang dirilis OJK tidak menyebutkan batas bunga yang dibolehkan dalam bisnis P2P Lending.