Akhir akhir ini Lembaga Fintech merajalela, mereka mengeluarkan Produk pinjaman Online tanpa agunan, tetapi ternyata itu hanya jebakan Rentenir yang mencekik leher
Banyak yang tertarik karena sedang membutuhkan uang cepat, dan tertarik oleh Iklan nya yang menawarkan bunga rendah 14%/ tahun dan tenor pinjaman minimal 61 hari .
Setelah pinjaman disetujui, ternyata banyak yang merasa kaget, karena bunga yang dikenakan Luar biasa besar, berkisar 1% - 2 % / Hari, dan bila terlambat mengembalikan, maka akan dikenakan denda harian sebesar 2%/ hari.
Bayangkan, uang yang diterima peminjam hanya Rp. 1.500.000,- tetapi harus mengembalikan Rp.2.466.000,- dalam waktu 14 hari, berarti dikenakan bunga 64.4% dalam waktu 14 hari, BUNGA yang benar2 luar biasa besar
Keresahan di lapisan masyarakat menengah ke bawah semakin menjadi, bila nasabah tidak mau membayar, karena lembaga Fintech menggunakan segala cara dalam menagih, seperti :
1. Mengancam dengan kekerasan verbal, dan mengancam akan mengirim Debt Collector ke rumah nasabah
2. Menghubungi semua orang di kontak nasabah, menagih dan kemudian mempermalukan nasabah.
3. Menyebar data dan info nasabah ke Medsos dan ke kontak HP/WA nasabah dengan fitnah, seolah melarikan uang perusahaan dll
4. Pinjaman yang harus dilunasi semakin hari semakin besar, karena selain Bunga, juga ditambah denda harian sebesar 2%
Banyak Lembaga Fintech yang mengaku sudah mengantongi ijin dari OJK, tetapi kami yakin OJK tidak akan mengijinkan lembaga pinjaman dengan bunga 1%/hari dan menagih dengan cara menyebarkan data nasabah ke semua orang.
Berikut beberapa lembaga Fintech yang telah menjalankan usaha nya dengan cara melanggar Undang-Undang :