Lihat ke Halaman Asli

Encang Zaenal Muarif

Guru, Penulis Lepas, Youtuber, Petani, Pebisnis Tanaman

Hati-Hati Kredit Sepeda Motor di Leasing Konoha!

Diperbarui: 8 Februari 2024   20:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: ilustrasi didownload dari pixbay

Hari ini saya kedatangan tamu dari Tasikmalaya, seorang teman yang sudah saya anggap seperti saudara. Sepanjang obrolan, dia curhat tentang pengalamannya mengangsur kendaraan bermotor selamat 35 kali angsuran ke sebuah perusahaan leasing yang cukup ternama. 

Dengan uang muka yang lumayan besar, yakni Rp. 6 juta, waktu itu dia mengangsur sepeda motor Yamaha N-Max dengan cicilan sebesar Rp. 1.287.000 selama 35 kali. 

Namanya hidup, kadangkala uang mudah didapat, dan seringkali susah untuk diperoleh. Teman saya, sebut saja namanya WH, beberapa kali telat mengangsur kendaraannya. Kadang telat sebulan atau dua bulan. Namun pada akhirnya, semua angsuran sebanyak 35 kali berhasil dia selesaikan. 

WH menyetorkan angsurannya melalui Indomaret. Setiap kali dia telat, pasti dia didenda atas keterlambatannya sebesar Rp.75.000. Jika keterlambatannya melintasi bulan yang semestinya, dia membayar denda yang lebih besar lagi, yakni sebesar Rp. 100.000. Denda tersebut dia bayar berikut angsurannya, dan WH berpikir, mungkin di saat pengambilan BPKB nanti, dia tidak perlu membayar denda lagi, karena denda sudah dibayar tiap kali dia setor angsuran. 

Singkat cerita, ketika WH sudah melunasi angsuran terakhirnya, dia mendaftar antrian pengambilan BPKB via aplikasi yang dimiliki si pihak leasing, dan di aplikasi disebutkan bahwa dia dijadwalkan pada 22 Januari 2024 pukul 12.30.  

Di hari yang dijadwalkan, WH mendatangi kantor leasing untuk mengambil BPKB sepeda motornya. WH kaget, karena pihak leasing memintanya untuk membayar Rp. 4 juta lebih untuk denda keterlambatan. Setelah dinego oleh istri WH, pihak leasing pun menurunkan nominal penebusan menjadi Rp. 2 juta. Cccckkkk.....

Mendengar curhatan WH, saya hanya geleng-geleng kepala. Luar biasa kapitalisme di negeri ini. Ketika orang kecil diinjak oleh raksasa pemilik modal, dan dipermainkan oleh antek-antek sang raksasa. 

Pertanyaannya, denda yang dibayarkan WH setiap bulan berbarengan dengan angsurannya, apakah itu tidak cukup memenuhi hasrat leasing untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar? Dengan nominal angsuran yang dibayar saja (tanpa denda sekalipun), pihak leasing sudah untung besar lho. Apalagi setiap bulan WH membayar denda keterlambatan. Dan ketika mau mengambil BPKB, dia pun mesti merogoh uang yang besar. Dasar kapitalis!

Hingga tulisan ini dibuat, WH masih melobi pihak leasing agar memberikan keringanan untuk menebus BPKB miliknya hanya dengan Rp. 1 juta. Padahal, kalau saya jadi WH, sepeserpun takkan saya keluarkan untuk menebus BPKB yang sudah jelas-jelas hak milik penuh kreditur yang sudah mengangsur dan juga membayar denda setiap bulan.

Oh iya teman-teman, dari cerita WH ini kita belajar, jangan sekali-kali membeli kendaraan secara kredit, lebih baik menabung dulu, baru setelah uangnya terkumpul, kita beli kendaraannya secara cash. Jika kita belum mampu membeli kendaraan yang baru, yang bekas pun selama masih layak pakai tidak jadi masalah, daripada punya beban hutang leasing yang nantinya akan menjerat leher kita. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline