Angka-angka berbicara mengenai fenomena sosial pendidikan tinggi. Disaat ini, gelar Professor, Doktor begitu didamba oleh kalangan politikus, sampai dipajang berderet-deret dengan foto yang sudah dipulas oleh piranti perekayasa gambar semacam photosoft dan sebagainya.
Sumber gambar : www.abigailleighphillips.com
Menurut data dari situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, saat ini sudah ada 100 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia (berbentuk universitas, sekolah tinggi, akademi, politeknik) dan 3.078 PerguruanTinggi Swasta yang tersebar dari Aceh Sampai Papua.Jumlah tigaribu ini dirasakan cukup banyak dan lalu bagaimana dengan fungsi pengawasan dari pemerintah serta daya hidup/mati yang tigaribu ini? Karena dari situs Dikti saja terlihat bahwa alamat PT tidak jelas dan situs resminya tidak/belum tercantum…
Jumlah mahasiswa? jumlahnya belum ada sumber online yang bisa saya telusuri, kemungkinan tidak lebih dari data tahun 2012, sekitar 5 jutaan orang.
Sementara itu jumlah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) ada 52 perguruan tinggi yang berada dibawah pengelolaan Kementrian Agama. Sementara itu jumlah perguruan tinggi swasta agama Islam ada 272 perguruan tinggi. Setelah saya baca, ternyata ada juga penghitungan ganda, beberapa PTS masuk hitungan di Kemenag dan juga di data Kemendikbud. Jadi data 272 ini termasuk didalamnya yang sudah dicatat di data Kemendikbud, sepertinya ini adalah Fakultas Agama Islam di Universitas Swasta yang memang menginduk ke Kemenag.
Pemerintah melarang pelaksanaan Kelas Sabtu – Minggu dan juga Kelas Jauh. Seperti tercantum dalam Surat Direktur Kelembagaan No. 595/D.5.1/T/2007. Pemerintah tak segan-segan memberikan sanksi ringan, menengah dan berat kepada perguruan tinggi negeri dan swasta yang melaksanakan program tersebut baik di lingkungan Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Salahsatu penyakit pendidikan di Indonesia adalah ternyata yang merusak pendidikan adalah dari kalangan birokrat pendidikan sendiri, misalnya para pelaksana kelas jauh atau kelas sabtu minggu yang notabene adalah para professor, doctor yang terhormat. Mungkin karena masalah kesejahteraan ;)
Sementara itu pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh diatur oleh Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi. Kelas Jauh tidak boleh, tetapi PJJ boleh, asal mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena di dunia ini tidak ada pendidikan tinggi yang seratus persen online, kecuali perguruan tinggi abal-abal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H