Bagi seorang penulis menerbitkan buku adalah sebuah kewajiba, karena karyanya akan terasa kurang lengkap apabila belum dibukukan.
Namun, tidak semua penulis beruntung dapat menerbitkan bukunya, sebab proses pengeleksian naskah buku terbilang panjang dan sulit.
Penerbit-penerbit ternama tidak sembarang memilih penulis untuk menerbitkan sebuah buku, sehingga hanya naskah yang memiliki nilai lebih yang dapat diterbitkan.
Di lain sisi, banyak juga penulis pemula yang ingin menerbitkan karya tulisnya menjadi sebuah buku. Sehingga kebutuhan atas jasa penerbitan buku semakin banyak persaingannya.
Melihat kondisi ini, ada beberapa penerbit yang merangkul penulis pemula--mereka memberikan solusi agar karya tulisnya dapat diterbitkan dengan layak.
Penerbit buku ini sering dikenal sebagai Penerbit Buku Indie. Di beberapa kalangan, dikenal juga dengan sebutan Self Publishing.
Penerbit Buku Indie merupakan sebuah perusahaan penerbitan buku yang melayanai penulis untuk menerbitkan bukunya secara mandiri.
Buku akan didaftarkan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesiasehingga keluar nomor ISBN nya. Buku yang diterbitkan secara mandiri ini tetap legal, namun skalanya saja yang berbeda.
Self Publishing bisanya hanya mencetak buku dalam skala terbatas, sesuai kebutuhan penulisnya. Sehingga penulis harus lebih aktif memasarkan karyanya.
Pertanyaannya, bagaimanakah cara menerbitkan buku secara mandiri? Nah, kali ini saya akan membahanya dengan rinci.