Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan sebuah ilmu yang mendalami tentang bagaimana cara mensejahterahkan tenaga kerja dengan melindungi mereka dari setiap ancaman dan juga risiko kecelakaan kerja. Dimana kecelakaan di tempat kerja adalah hal yang tidak dapat diprediksi kapan dan bagaimana kecelakaan di tempat kerja tersebut dapat terjadi. Dengan adanya ilmu tentang keselamatan dan kesehatan kerja para tenaga kerja mampu meminimalisir atau bahkan mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja dapat juga diartikan menjadi kesehatan sebagai subjek atau orangnya dan keselamatan sebagai objek atau alatnya. Konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan kerja yang perlu perhatian khusus ada 3 yaitu yang pertama adalah kapasitas yang berhubungan dengan orangnya atau tenaga kerjanya, kedua adalah beban yang berhubungan dengan kemampuan si tenaga kerja, dan yang ketiga adalah lingkungan yaitu yang dapat mempengaruhi penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Tujuan utama dari Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah untuk mengenali dan melakukan evaluasi terhadap risiko tidak amannya lingkungan kerja agar tecipta lingkungan kerja yang kondusif sehingga suatu industri mampu beroprasi secara efektif.
Tugas dan juga tanggung jawab yang harus dilakukan oleh ahli k3 adalah selalu memastikan bahwa tenaga kerja mempunyai hak untuk dilindungi dari setiap risiko yang dapat mengancam keselamatan dan juga kesehatan tenaga kerja dari bahaya kecelakaan di tempat kerja, memastikan keamanan setiap tenaga kerja pada saat mereka berada di lingkungan kerja, mengidentifikasi sebuah kecelakaan kerja dan mencari solusi bagaimana agar kecelakaan tersebut tidak terulang kembali.
Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan juga mengharuskan setiap perusahaan untuk menerapkan K3 pada setiap kegiatan produksinya. Hal tersebut temuat dalam Undang –Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja dan pada Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehtan kerja serta Permenaker No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja.
Mahasiswa juga memiliki peran yang besar dalam pelaksanaan K3 pada setiap perusahaan, khususnya bagi mahasiswa yang mengambil jurusan K3. Mereka dapat mengadakan sosialisasi dan juga seminar kepada para orang-orang perusahaan dengan mengundang ahli K3 yang memang sudah memiliki banyak pengalaman dibidang K3. Para mahasiswa juga dapat melakukan kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan unuk memberikan sosialisasi dan juga pengarahan bagaimana penerapan K3 pada perusahaan mereka.
Nama : Aanisah Azzahrah Apriyanti
NIM : 2440020017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H