Lihat ke Halaman Asli

Farhan Aak

mahasiswa abal-abal

Optimalisasi Limbah Pabrik

Diperbarui: 1 Mei 2018   01:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.google.co.id/search?q=Sampah-jakarta.kompasiana.com_&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiNoLvM1-LaAhXLro8KHYq8BwgQ_AUoAnoECAAQBA&biw=1366&bih=613#imgrc=UehCIloqYEsoqM:

Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu pihak yang memiliki peranan penting terhadap perkembagan dan perubahan dunia adalah adanya pabrik sebagai salah satu wadah produsen yang memproduksi bahan-bahan tertentu. Pabrik merupakan suatu bangunan industri besar dimana didalamnya terdapat para pekerja yang mengolah benda-benda tertentu, baik diolah melalui tangan pekerja, maupun pekerja hanya mengawasi mesin yang memproduksinya. 

Dengan adanya pabrik banyak masyarakat yang dapat mengambil manfaat dalam segala bidang, di bidang ekonomi pabrik dapat menyerap para pengangguran yang ada untuk dipekerjakan dan diberi upah (gaji) sesuai UMR yang ditetapkan oleh pemerintahan setempat yang dari hasil kerjanya para buruh dapat menggunakan gajinya untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, di bidang teknologi (dalam sepak bola) dengan adanya pabrik yang memproduksi VAR, wasit dapat menentukan kebijakannya secara akurat dengan melihat VAR yang tersedia sehingga dapat meminimalisir adanya kecuranagan dan kesalahan dalam pengambilan keputusan, di bidang pertanian produsen pabrik dapat membantu efisiensi kerja para petani dengan (salah satunya) menciptakan traktor, dan lain sebagainya.

Namun disisi lain, tidak semua bahan yang terolah oleh pabrik akan menghasilkan sebuah produk tanpa adanya sisa produksi. Sisa produksi tersebut tercipta ketika semua pemrosesan sudah selesai dan produk siap dipasarkan. Sisa produksi biasanya oleh orang awam dikenal sebagai sebuah rpngsokan atau bisa dibilang sebuah sampah, namun bagi akademisi sisa produksi dari sebuah pabrik lebih dikenal sebagai limbah pabrik. 

Berdasarkan keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 Tentang Prosedur Impor Limbah, menyatakan bahwa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya. Dengan menjamurnya produsen pabrik saat ini dan alat elektronik pabrik saat ini sudah mulai canggih maka proses produksi yang dilakukan semakin cepat.

Begitu pula bersamaan dengan cepatnya produksi terciptanya limbahnya-pun semakin cepat, akibatnya limbah pabrik yang dihasilkan semakin hari semakin banyak dan tak terhitung. Adanya suatu sisa atau bekas dari pemrosesan produksi ini nantinya akan mengakibatkan butuhnya pihak pabrik terhadap tempat pembuangan sisa produksi tersebut.

Kini masalah yang dihadapi oleh masyarakat adalah mereka juga ikut merasakan hasil pembuangan limbah pabrik. Limbah-limbah pabrik hasil produksi dibuang ke sekitar rumah masyarakat. 

Adanya benda limbah buangan ini seringkali tidak diinginkan oleh masyarakat karena dengan konsentrasi dan kualitas tertentu dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat maupun terhadap tempat tinggalnya, karena bau yang ditimbulkan seringkali tak sedap yang nantinya dapat mengganggu terhadap nafsu makan dan konsentrasi pekerjaan, selain itu tumpukan limbah juga dapat mengakibatkan masyarakat sekitar terserang penyakitm dan dengan adanya limbah yang dibuang ke sekitar masyarakat maka limbah juga akan mencemari lingkungan yang ada.

Adanya hal atau kejadian tersebut menuntut pemerintah maupun masyarakat mencari solusi bagaimana cara mengurangi dan meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan oleh limbah pabrik yang bisa disebut optimalisasi limbah pabrik. Selama ini masyarakat menggunakan solusi dengan cara membakar sampah yang sudah dibuang, di satu sisi memang sampah yang telah terkumpul akan hilang dibakar, namun disisi lain gas yang dihasilkan dari pembakaran akan menghasilkan uap yang berbahaya bagi kesehatan tubuh, maka dari itu solusi ini merupakan solusi yang tidak solutif. 

Saat ini solusi yang tepat salah satunya dengan daur ulang. Daur ulang merupakan penggunaan kembali material atau arang yang tidak terpakai yang kemudian diolah kembali sehingga dapat menghasilkan produk baru yang bermanfaat. 

Beberapa limbah yang dihasilkan tidak selamanya tidak bermanfaat, namun perlu dilakukan beberapa tahapan fase penyeleksian yang harus dilalui sehingga nantinya akan dihasilkan pengelompokan limbah yang dapat didaur ulang, hal ini bertujuan 1) melestarikan kehidupan makhluk hidup yang terdapat di suatu lingkungan tertentu, 2) menjaga keseimbangan ekosistem makhluk hidup yang terdapat di dalam lingkungan, 3) mengurangi sampah organik, 4) menambah penghasilan dengan menjual hasil daur ulang, 5) mendapatkan sumber energi alternatif, 6) mendapatkan bahan baku untuk beberapa produk.

Cara yang sangat mudah dan sudah dilakukan di beberapa daerah pertama yaitu dengan mengumpulkan limbah yang ada pada bank sampah, kemudian dari bank sampah tersebut dilakukan pengelompokan sesuai kebutuhan dan diolah kembali untuk dipergunakan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline