Lihat ke Halaman Asli

Akankah Ahok Dinyatakan Bersalah, Hakim Memutuskan Bebas?

Diperbarui: 13 Desember 2016   09:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

cdn2.tstatic.net

Pagi ini dilaksanakan pengadilan terhadap Cagub Basuki Tjahaja Purnama alias Koh Ahok, bertempat di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlokasi di jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.

Segala persiapan dan pengamanan sudah dilakukan, barisan Polisi dan Brimob telah menempati posisi masing-masing. Sementara kerumunan para pendemo juga bergerombol di luar gedung kantor PN Jakpus itu.

Para hadirin yang ingin menyaksikan dan turut memantau jalannya persidangan sudah mulai masuk satu persatu dengan tertib melalui pemeriksaan aparat yang bertugas. Dari berbagai kalangan yang ingin menyaksikannya secara langsung didalam ruang persidangan, baik kelompok yang pro atau mendukung Ahok, maupun kelompok yang kontra, tidak ketinggalan pula juga masuk kelompok yang netral-netral saja. Semua duduk rapi, tertib dan teratur, ada sebagian yang berdiri karena tidak mendapatkan tempat duduk.

Hakim yang memimpin persidangan juga mulai menempati tempat duduknya.

Sejenak kemudian hakim mempersilahkan terdakwa, Koh Ahok, untuk menempati posisinya.

Hakim : saudara terdakwa, Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipersilahkan duduk pada tempatnya.

Sejenak kemudian koh Ahok menempati posisinya.

Hakim : Saudara terdakwa, anda siap mengikuti persidangan ini ?

Ahok : Si si siap yang mulia, a… an… anu yang mulia, boleh saya mohon ijin sebentar yang mulia.

Ahok tampaknya agak grogi dan tergagap memulai mengikuti persidangannya.

Hakim : ya silahkan, ada masalah ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline