Brigjen Agung Setya : Ada sekitar 70 akun sosial media yang teridentifikasi
*
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan AR ditangkap lantaran di facebooknya dengan nama akun Abu Uwais, mengunggah ajakan Rush Money pada aksi 212 nanti.
"Di akun facebooknya ada foto dia tidur lalu ambil uang, ada buku tabungan dan dia mengajak semua orang untuk ambil tabungannya yang disimpan di bank komunis. Ini sangat provokator, tidak mendidik dan tidak baik," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (26/11/2016) di Mabes Polri.
"AR statusnya tersangka, dia tidak ditahan hanya wajib lapor. Kenapa tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," kata Boy Rafli Amar.
Itu cuplikan berita di situs Tribunnes.com siang ini.
Abu Uwais dikenakan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Boy.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya pada Senin (21/11) menyebut ada sekitar 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara digital forensik.
Yang ini cuplikan di situs Detik.com, juga siang ini.
Saya ingin mencuplik lima (5) poin dari cuplikan berita itu
1. Guru
2. Pelaku provokasi