Keren! Polres Sukabumi Cetak Rekor Baru, Ciptakan Sejarah Baru Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp. 29 Miliyar Lebih
Hari Kamis 07 April aku di rumah, karena ga ada acara ya santai aja di rumah sama anak-anak. Biasanya ada secangkir kopi dan asap rokok yang menerima. Yup, karena ini Bulan Suci Ramadhan, aku berpuasa pastinya. Jadwal ngopi di geser jadi malam.
Rame di group WhatsApp bahwa Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap peredaran sabu di Kabupaten Sukabumi.
Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kalau sabu ini dinilai atau diuangkan bisa Rp. 29 Miliyar lebih.
"Satuan Narkotika Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu berinisial YS (34 tahun) dan YH (32 tahun) yang merupakan kurir dimana saat di ungkap berada di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Sukabumi " Jelas AKBP Dedy Darmawansyah kepada para awak media saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Kamis 07 2022.
Dijelaskan dalam Konferensi Pers bahwa jumlah sabu-sabu yang berhasil di ungkap adalah 24,479 kg, kira-kira kalau diuangkan sebanyak Rp. 29.324.000.800 rupiah.
Polisi lalu mengamankan dua orang dalam kasus peredaran sabu tersebut yakni berinisial YS (34 tahun) dan YH (23 tahun), yang diduga tersangka pelaku pengedaran sabu yang lagi berada di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Sukabumi. Jawa Barat.
Katanya itu jaringan kurir Sumatra, seperti yang dijelaskan Kapolres saat gelar konferensi pers.
Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pun menanti, ancaman hukumannya tersebut bunga dijelaskan Kapolres Sukabumi.