Lihat ke Halaman Asli

Mata Sosial Apresiasi Kinerja PU Kabupaten Sukabumi, Tingkatkan Kemampuan Mitra Air

Diperbarui: 22 Maret 2022   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Poto dari; Sukabumi.ombudsman.co.id

Mata Sosial Apresiasi Kinerja PU Kabupaten Sukabumi, Tingkatkan Kemampuan Mitra Air

Langkah strategis yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan Bimtek (Bimbingan Tehnis) di Selabintana Kabupaten Sukabumi pada Selasa 22 Maret 2022 dalam Penguatan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A) Program IPDMIP (Integrated Participatory Development And Management Irrigation Program) Tahun 2022 sangatlah tepat sekali.

Seperti kita ketahu, Masa Pandemi yang melanda dunia dan juga Indonesia ini cukup memporak porandakan perekonomian, bahkan tidak sedikit laporan keuangan negara-negara tetangga mengalami resisi akaibat Pandemi Covid-19, bahkan juga Indonesia mengalami hal yang sama dintahun 2020 pada laporan catatan keuangan di kuaerta ke 3 2022 lalu.

Sektor pertanian digenjot sebagai langkah dan strategis pemulihan dan percepatan ekonomi nasional.

Oleh sebab itu, peran serta Mitra Air disetiap Kabupaten sangat erat sekali kaitannya dengan dunia pertanian.

Dari informasi yang dihimpun oleh penulis dari berbagai sumber bahwa Pada tahun 2014 Pemerintah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti dengan Peraturan Menteri PUPR No.30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan Pengelolaan Sistem Irigasi.

Nah yang pasti dalam peraturan tersebut didalamnya terdapat pengaturan/pembagian kewenangan pengelolaan sistem irigasi antara Pemerintah (Pusat, Propinsi dan Kabupaten) dan masyarakat petani pemakai air (P3A); jaringan utama (saluran primer dan sekunder) dikelola oleh Pemerintah, dan jaringan tersier oleh P3A.

Sistem yang diterapkan dalam pengelolaan jaringan irigasi dilaksanakan harus berbasis peran serta masyarakat petani/P3A/GP3A dan diselenggarakan secara partisipatif.

Atas dasar hal tersebut maka mengacu pada Peraturan Menteri PUPR RI No. 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; GP3A/P3A untuk dilakukan pemberdayaan.

Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air adalah upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A yang meliputi aspek kelembagaan, teknis dan pembiayaan dengan dasar keberpihakan kepada petani melalui pembentukan, pelatihan, pendampingan, dan menumbuh kembangkan partisipasi. Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A bertujuan untuk meningkatkan kemampuan P3A/GP3A/IP3A dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline