Lihat ke Halaman Asli

A Matulessy

Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Maluku

Para JFT Perancang Lakukan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Komisi Informasi

Diperbarui: 4 April 2023   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Para JFT Perancang Zona Provinsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melaksanakan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Maluku tentang Standar Satuan Harga Komisi Informasi Provinsi Maluku, dilaksanakan di Ruangan Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku, Senin (03/04/2023).

selaku pihak pemrakarsa, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku,turut hadir  Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Kepala Bidang Hukum dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia zona Provinsi.

Kepala Bidang Hukum, Mezak A. Batlajery menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengharmonisasikan dan menyelaraskan Produk Hukum Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Maluku mengemukakan tujuan pembentukan Peraturan Gubernur ini adalah untuk menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam melakukan pengaturan terhadap honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.

terkait dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan gubernur ini perlu menghadirkan pihak BPKAD agar pengaturan honorarium dapat mendapatkan masukan dan dapat mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah, kata Perancang madya R N Pattikawa.

Sebagai kata penutup Kabid Hukum menyampaikan bahwa draft final dari Rancangan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Komisi Informasi Provinsi Maluku akan dibuat oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan disertai dengan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur dimaksud sehingga dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline