Desa / Kelurahan Tangguh Bencana (destana) adalah Desa / Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan jika terkena bencana (BNPB, 2012). Pelaksanaan KKN Reguler Untag Surabaya bertempat di Desa Sriti Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Desa ini terletak di sisi selatan kaki Gunung Liman. Topografi Desa Sriti adalah pegunungan dengan ketinggian 750 meter di atas permukaan air laut. Dengan topografi seperti itu, potensi bencana yang ada adalah tanah longsor dan tanah rekah. Jika rekahan tanah terjadi pada musim hujan akan sangat berbahaya bagi masyarakat Desa Sriti karena air hujan dapat menggerus tanah rekah tersebut kemudian menimbulkan longsor dan menimpa permukiman dibawahnya.
Di Desa Sriti sendiri memiliki beberapa Dusun yaitu Dusun Tarap dan Dusun Ngemplak dengan medan lereng yang terjal sampai sangat curam di tiap dusunnya.
Pada Januari 2023, kami Mahasiswa Universiats 17 Agustus 1945 Surabaya bersama Dosen pendamping lapangan (DPL) Bapak Kun Muhammad Adi, S.I.Kom., M.I.Kom. Dalam Program Kuliah Nyata (KKN) memberi sosialisasi serta pembuatan rambu jalur evakuasi darurat sebagai bentuk antisipasi jika terjadinya bencana alam.
Merujuk pada kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dalam pasal 12 ayat (1) huruf ‘e’ menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Sementara, implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, termasuk pemenuhan Standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana, yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah guna memastikan program dan anggaran daerah diprioritaskan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap Warga Negara. Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal, sebagai berikut:
a. Pelayanan informasi rawan bencana;
b. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;