Lihat ke Halaman Asli

Peran Stratregis Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14145898892127585400

Perjalanan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang tersendiri dan dibentuk tanggal 10 Maret tahun 2000 berusaha untuk mendampingi dalam proses pelaksanaan pengawasan pelayanan publik yang diimbangi dari peran serta masyarkat. Terdapat ada tiga point pemikiran dasar atas berdirinya lembaga yang mempunyai wewenang tersendiri, yaitu: sebagai lembaga pemberdayaan masyarkat melalui pengawasan pelayanan publik yang jujur, bersih, transparandan bebas KKN. lembaga ini juga memberdayakan masyarakat terhadap kasus dari implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan agar menghindari penyalahgunaan wewenang dan memberikan perlindungan hak-hak warga negara untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

[caption id="attachment_350688" align="aligncenter" width="300" caption="metroonline.co"][/caption]

Pelayanan yang diberikan oleh lembaga Ombudsman pencegahan dan pemberantasan praktek-praktek diskriminasi, maladministrasi serta KKN, agar meningkatkan kesadaran hukum nasional serta menciptakan rasa keadilan. Ombudsman berkembang dari pemahaman masyarkat atas kegiatan yang terjadi penyimpangan dan permasalahan yang merugikan. Karena dalam melaksanakan tugasnya diberikan wewenang bebas dari campur tangan instansi lainnya. Kerjasama yang dibangun akan mendukung kinerja Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan maupun klarifikasi atas laporan masyarakat.

Adanya lembaga Ombudsman, kerjasama masyarakat diharapkan lebih berpartisipasi dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pelayanan publik. Hal ini membantu Ombudsman mengawasi lembaga negara maupun lembaga lainnya untuk melakukan kegiatan yang menyimpang dan cenderung merugikan hak-hak warga negara. Akuntabilitas Ombudsman berdasarkan aktifitas kegiatan penyelesaian, perundingan masalah yang dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentutan yang berlaku secara litigasi maupun administrasi. Hal ini juga tiap tahapnya Ombudsman harus menyesuaiakan sesuai proporsional tugas dan wewenangnya.

Peran strategis Ombudsman dapat terlihat dari cara menjalankan dan menyelesaikan masalah tidak selalu melalui litigasi, dalam artian Ombudsman dapat menyesuaikan permasalahan dengan jalan non-litigasi bahkan dapat juga diterapkan penyelesaian masalah dengan cara menyesuaikan dengan norma-norma yang ada di masyarkat. Dalam mengembangkan peran strategis Ombudsman harus memperhatikan aspirasi berkembang di masyarakat, ini juga memacu masyarakat aktif dan mampu membantu hal keterbuknumaan terhadap kasus maldminitrasi, KKN, maupun penyimpangan yang dilakukan oknum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline