Lihat ke Halaman Asli

_ Arsyad

sarjana muda

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2023   23:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak 

Muhammad Arsyad_43122010062| FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Dalam filsafat Kantian, moral delik adalah pelanggaran terhadap hukum moral. Ini adalah pelanggaran terhadap imperatif kategoris, yang merupakan prinsip bahwa kita hanya boleh bertindak sesuai keinginan kita untuk menjadi hukum universal. Delik moral dapat dilakukan oleh individu atau kelompok.

Beberapa contoh moral delik antara lain pembunuhan, pencurian, dan dusta. Tindakan ini salah karena melanggar hak orang lain dan merusak tatanan moral masyarakat. Kant percaya bahwa delik moral adalah pelanggaran paling serius karena merusak fondasi moralitas.

Ada dua cara utama untuk menghukum delik moral. Pertama melalui sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana dapat menghukum delik moral dengan mengenakan denda, penjara, atau bentuk hukuman lainnya. Cara kedua untuk menghukum delik moral adalah melalui kecaman sosial. Kecaman sosial dapat berupa pengucilan, penghinaan publik, atau bentuk hukuman sosial lainnya.

Kant percaya bahwa sistem peradilan pidana dan kecaman sosial diperlukan untuk menghukum delik moral. Sistem peradilan pidana diperlukan untuk mencegah orang melakukan delik moral, dan kecaman sosial diperlukan untuk mengungkapkan kecaman moral masyarakat.

Konsep delik moral masih relevan hingga saat ini. Kami masih menggunakan sistem peradilan pidana untuk menghukum moral delik, dan kami masih menggunakan kecaman sosial untuk mengungkapkan ketidaksetujuan moral kami atas perbuatan salah. Namun pandangan Kant tentang delik moral telah dikritik oleh beberapa filosof.

Ada yang berpendapat bahwa pandangan Kant terlalu kaku dan tidak memperhitungkan kompleksitas perilaku manusia. Yang lain berpendapat bahwa pandangan Kant terlalu terfokus pada tanggung jawab individu dan tidak memperhitungkan faktor sosial dan lingkungan yang dapat menyebabkan kejahatan.

Terlepas dari kritik tersebut, pandangan Kant tentang delik moral tetap menjadi kontribusi penting bagi filsafat hukum dan moralitas. Ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan berprinsip untuk memahami dan menghukum perbuatan salah.

Dokumen pribadi Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak 

Berikut Contoh kasus Delik Moral yang terdakwa pada Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama, juga dikenal sebagai Ahok, adalah Gubernur Jakarta dari tahun 2014 hingga 2017. Dia adalah seorang Kristen di negara mayoritas Muslim, dan latar belakang agamanya merupakan faktor utama dalam pemilihan dan penuntutannya selanjutnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline