Lihat ke Halaman Asli

Dana Pensiun Lembaga Keuangan/DPLK

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Dplk adalah  wujut nyata  kerja sama  pemerintah  Kab  Jepara  dg  BPD cab  Jepara  guna untuk meningkatkan  Kesejahteraan  pada akhir masa tugas pegawai Tidak tetap ( Tenaga kontrak  PTT TTT dan GTT ) .

Pelaksanaannya  mulai  Februari 2004  dg  premi Rp 10 000 / orang / bulan yg berasal dari honor pegawai  tidak tetap  tentunya  program  ini banyak manfaatnya

1 apabila akumulasi  dana  mencapai 5 juta/ lebih yg bersangkutan  dapt  manfaat pensiun/ bln  sampai anak ke 3 bher usia  25th

2 Setelah  5 th  memperoleh  manfaat  pensiun pertama   dan 5 juta  di serahkan  ke yg bersangkutan  100% dan  yg bersangkutan  tetep memperoleh manfaat pensiun / bln sampai  anak ke 3 ber usia 25 th.

3 Jika yg  bersangkutan  tidak menghendaki pensiun  dana 5 jt  dapat  di tarik  100%  sekali gus

4 Jika akumulasi  dana  kurang  5 juta  maka  akan di serahkan ke yg bersangkutan sekaligus .

Niat  pemda yg  begitu   baik  dan  tulus ihlas perlu  di acungi  jempol  tentunya  program ini  di  sambut  riang  gembira para pegawai tidak tetap  waktu  itu   tetapi  setelah  di pikir panjang  lebar  pprogram  ini  ada  semacam Kebohongan  yang  besar   setidaknya  ada 3 alasan

1  Akumulasi  dana  5 juta  dg  premi 10 000/bln/ orang  di butuhkan  waktu  minimal  40 th  untuk mengabdi di instansi pemerintah .  klo di hitung hitung  th 2044 baru bisa menikimati  progran ini .

2 Manfaat pensiun / bln sampai  anak ke 3 usia 25th    pola pemsiunnya  masih  fiktif / tidak  jelas   tentunya  tidak sama  pns .

3 Sk  Bupati Jepara  th 2010  mengatakan  pegawai  kontrak   yg  udah ber usia 56th/ lebih / 31  desember 2010 harus  sudah  di berhentikan.

Demikian   semoga  bermanfaat   oleh  semua  fihak  khususnya  pegawai tidak  tetap   yang  selama  ini  tidak  ada kejelasan   dan terkesan    akan  di hapuskan / Di  PHK  Tanpa  pesangon .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline