Sesuai dengan tupoksi humas baik pemerintahan kota maupun pemerintahan kabupaten melaksanakan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan dalam bidang hubungan masyarakat. Sementara pungsi humas pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan pengelolaan informasi, Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi, Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi, Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah dan Penyelenggaraan tata usaha bagian hubungan masyarakat.
Agar semua itu transparan maka tercetuslah undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana undang-undang tersebut mengatakan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia danketerbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk pemerintahan yang baik.
Dalam Bab II membahas asas dan tujuan keterbukaan Informasi Publik dimana Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pemaparan diatas sebagai bukti keterbukaan informasi publik yang harus ditegakan disetiap roda pemerintahan. Peran humas disini begitu sangat menentukan, dimana humas sebagai jembatan atau corong untuk menyampaikanya ke publik dengan fakta serta kebenaran yang terjadi.
Humas akan terlihat konyol bila telah menjadi tukang sulap atau hanya menyampaikan informasi asal bapak senang (ABS). Dimana bila hal tersebut terjadi maka dengan sendirinya segala kebobrokan tidak akan pernah sembuh.
Contoh: Bila sebuah informasi yang sebenarnya lari dari kenyataan malah beritanya disanjung serta dipuja-puja, itu sama dengan pembohongan publik.
Masyarakat nantinya akan menilai sendiri berdasarkan bukti di lapangan. Bilamana informasi yang diberikan humas hanya sekedar asal bapak senang saja. Sementara bukti dilapangan hal itu sangat jauh berbeda sekali.
Hal itu juga dipertotonkan oleh Humas kabupaten Limapuluh Kota, dimana sewaktu acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di kediaman kantor Gubernur Sumatera Barat di kota padang beberapa waktu lalu, tidak memberikan informasi yang akurat atau diduga menyamarkan informasi tersebut kepada sebagain awak media.
Bahkan Humas Kabupaten Limapuluh Kota diduga telah bersikap mendiskriminasikan atau menganak tirikan rekan-rekan pers yang meliput di daerah tersebut. Sementara dana peliputan untuk acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Irfendi Arbi- Ferizal Ridwan sudah dianggarkan. Mengapa awak media harus di kotak-kotakan sementara Humas Itu bukan tukang sulap.
Apa jadinya bila kepala daerah tersebut mengetahui hal sesungguhnya. Niat baik para awak media yang ingin meliput pada acara pelantikan tersebut terhalang karena ketidak pastian informasi dari humas.
Sementara pada acara silaturahim antara insan pers dengan pihak pemda kabupaten limapuluh kota yang dihadiri oleh Wakil Bupati terpilih Ferizal Ridwan di Aula kantor Bupati pada selasa 1 maret 2016 mengatakan, akan membuka ruang selebar-lebarnya buat awak media yang bertugas di luak nan bungsu tersebut.