Lihat ke Halaman Asli

Arif Noviyanto

Karyawan Swasta

Semrawut Tiang dan Kabel FO, Salah Siapa?

Diperbarui: 3 September 2024   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pri

Semrawutnya tata kelola kabel Fiber Optic di Indonesia adalah masalah klasik dari tahun ketahun, yang harus segera diatasi secara serius.

Masalah itu mencerminkan keruwetan dalam sistem tata kelola pemerintah, terutama dalam soal perijinan, pengawasan, dan pengelolaan infrastruktur.

Lemahnya pemberian ijin dan pengawasan kepada para pelaksana pemasangan instalasi kabel dan semua yang terkait merupakan salah satu penyebab utamanya. Sehingga tak heran jika disetiap wilayah Jakarta, dijumpai kabel-kabel semrawut yang melintas dari tiang ke tiang, dari satu kawasan ke kawasan lainnya, tak perduli kawasan pemukiman padat penduduk, industri, maupun perkantoran.

Saking banyaknya penambahan jalur kabel baru akibat tingginya permintaan konsumen atas layanan kominikasi, internet, dan tv, membuat tiang-tiang penopang kabel berdiri miring, bahkan ada yang nyaris roboh akibat tak kuat menahan beban berat serta banyaknya kabel, yang kian waktu jumlahnya terus bertambah.

Tak hanya itu, kabel-kabel yang sudah tak terpakai dibiarkan bergelantung diatas tiang, bercampur dengan kabel lainnya, semakin menambah sumpek dan penat saat kita melihatnya. Akibat adanya pembiaran kabel bekas yang tak diturunkan, tak saja menambah kabel semakin ruwet dan kusut, serta menyulitkan masyarakat umum bahkan petugas kabel telekomunikasi dalam membedakan kabel yang masih berfungsi dengan yang sudah tidak berfungsi.

Semrawutnya kabel, akibat kabel tidak tertata rapih, tiang diatas trotoar yang tidak tertata, serta tiang penopang kabel menjadi berdiri miring akibat beban yang berlebih, dapat menyebabkan kabel dapat kendor hingga menjuntai mendekati tanah yang dapat menjerat warga, mengganggu pengguna jalan dan timbulkan kemacetan, hingga tiang penyangga dapat roboh dan menimpa sesuatu. Ini semua beresiko mengancam keselamatan masyarakat disekitarnya.

Kebiasaan Buruk Bertindak Setelah Terjadi Korban.

Hingga saat ini warganet menyoroti semrawutnya kabet-kabel tersebut, hingga mengundang banyak komentar dan tudingan dari publik yang menganggap pemerintah dan perusahaan pelaksana pemasangan kabel optic tidak memperhatikan keselamatan publik.

Desakan netizen tersebut berawal dari kejadian Sultan Rif’at Alfatih (20) menjadi korban jeratan kabel fiber optik di jalan Pengeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023, pukul 22.00 WIB. Sultan terjatuh setelah mobil jenis SUV berhenti di depan motor Sultan karena ada kabel fiber optik yang posisinya menjuntai secara melintang di tengah jalan. Sopir SUV bergerak secara perlahan agar dapat melewati kabel fiber optik yang menjuntai. Namun, sopir diduga salah perhitungan, lantaran kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil. Sopir yang tak menyadari hal tersebut langsung tancap gas, akibatnya kabel yang tertarik mobil, membal ke arah belakang mengenai leher Sultan. Akibat itu Sultan mengalami luka yang cukup serius.

Sultan bukan salah satu korban akibat kabel optic, sebelumnya kabel semrawut di Jakarta memakan korban jiwa yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol). Korban Vadim (38) meregang nyawa setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.Peristiwa itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 29 Juli 2023, dini hari.

Minimnya Tanggung Jawab Moral Perusahaan Kabel Optic.

Dari berbagai sumber berita, terkait jatuhnya korban Sultan setalah terjadinya peristiwa, pihak berwajib kesulitan dalam mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab. Pasalnya kabel yang menjerat Sultan tidak memiliki identitas, atau kabel tersebut atas nama perusahaan siapa? Setelah melewati berbagai penggalian informasi, baru dapat dipetakan perusahaan pelaksana kabel-kabel tersebut, itupun belum bisa diidentifikasi perusahaannya.

Akibatnya, setelah teridentifikasi bahwa kabel yang melukai Sultan adalah kabel fiber optic untuk keperluan telekomunikasi. Hal ini akibat begitu banyaknya kabel-kabel ruwet tersebut serta pelaksana pemasangan kabel sehingga menyulitkan penyelidikan untuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Saling tuding antar perusahaan kabel ruwet pun terhindarkan, satu sama lain tak mengaku bahwa kabel tersebut bukan miliknya. Disini jelas membuktikan tidak adanya kesadaran dan tanggung jawab yang kuat, sehingga akhirnya rakyat yang menjadi korban.

Jikapun akhirnya korban mendapat santunan, namun santunan yang diterima korban tak seberapa. Yang sangat memprihatinkan adalah proses penyelesaiannya harus melewati perdebatan yang tidak mengarah solutif, disisi lain korban harus segera diselamatkan, tentunya biaya dapat menjadi pertimbangan tersendiri.

Mudahnya Pemerintah Keluarkan Ijin Pekerjaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline