Lihat ke Halaman Asli

Pelayanan Pengurusan Pendafataran BPJS Kesehatan Tidak Lebih Baik Dari Pelayanan Pendaftaran JPK di Jamsostek

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang dibentuk sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 dan UU NO 24 tahun 2011 yang tujuannya adalah untuk menyelenggarkan jaminan sosial di Indonesia.

.............................

BPJS adalah perusahaan nirlaba, yang dalam UU No. 24 tahun 2011 menjelaskan bahwa BPJS di luncurkan untuk menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yang dalam hal ini adalah PT. Askes Indonesia dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan yang sebelumnya di kelola oleh PT. Jamsostek menjadi BPJS ketenagakerjaan.

.....................

Bicara tentang BPJS, selama ini saya tidak terlalu mengikuti apa itu BPJS, dan setelah mendengar sharing dari Sari yang notabene adalah karyawan yang bekerja di rumah usaha orang tua saya. Menurut Sari, BPJS untuk Badan Usaha itu adalah dulunya di kelola oleh Jamsostek, dimana setiap Badan Usaha yang mempunyai karyawan 10 orang wajib mengikut sertakan pegawainya dalam program Jamsostek. Jaminan sosial yang wajibadalah ada 4 (empat) yang terdiri dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan). JPK ini sewaktu dikelola oleh Jamsostek, bukan menjadi suatu keharusan, Jamsostek memberi kebebabasan kepada Badan Usaha untuk ikut atau tidak. Jika Badan Usaha mampu mengikutsertakan karyawannya dalam asuransi kesehatan yang lebih baik, maka tidak perlu mengikutsertakan dalam program JPK.

...........................

Namun sekarang program JPK yang dulu di kelola oleh Jamsostek tersebut di alihkan atau di migrasi ke BPJS yang namanya menjadi BPJS Kesehatan. Pengalihan (migrasi) JPK menjadi BPJS Kesehatan tersebut sudah di laksanakan pada Januari 2014, setiap pegawai yang memiliki kartu jamsostek di migrasi ke BPJS Kesehatan dan sifatnya wajib bagi setiap orang dan pekerja penerima upah (ada di dalam ketentuan Umum Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013. Jadi BPJS Kesehatan juga berlaku dan wajib bagi per-orangan.

...............................

Dari Sari juga saya sering mendengar keluh kesahnya setiap kali mengurus perpindahan kepesertaan karyawan ke kantor BPJS. Awalnya saya sempat berprasangka buruk terhadap Sari yang setiap kali ke kantor BPJS selalu menghabiskan waktu jam kerja, dengan beberapa macam alasan.

........................

Waktu bergulir, Sari telah mengurus proses migrasi dari Jamsostek ke BPJS sudah berjalan 4 bulan (Januari sampai April 2014), tetapi kartu kepersertaan BPJS Kesehatan tak kunjung jadi. Sementara karyawan selalu meminta kepastian kapan kartu itu akan jadi. Akhirnya saya penasaran, seperti apa sih pelayanan pendaftaran BPJS itu?. Akhirnya tanggal 10 April lalu saya sengaja ikut Sari ke kantor BPJS cabang Selatan, sampai disana betapa pusingnya melihat banya orang mengeluh, marah-marah dan ngedumel karena ketidak puasan pelayanan. Ketidak puasan pelayanan tak hanya terbatas pada minimnya pegawai, kurangnya informasi, gak ada guidance siapa mau kemana ketemu siapa, bahkan tak sedikit dari peserta yang pada hari itu akan membayar iuran pun bank offline dari pagi. Setiap orang mencari loket dengan caranya sendiri. Lalu saya dan Sari menuju lantai 2 untuk mengambil kartu, sampai lantai 2 tidak ada loket yang bertuliskan “loker pengambilan kartu” saya clingak clinguk berdua dengan Sari. Akhirnya ketemu loket yang di depan pintu itu ada antrian panjang, maka saya dan Sari menuju loket itu. Antrian sepanjang 5 meter itu tanpa nomor antrian, semua berdiri berjubel tidak teratur di depan pintu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline