Dalam video yang beredar di media sosial, Mario Dandy Satriyo (20), yang diduga pengurus GP Ansor melakukan kekerasan terhadap anak, tengah mengamankan dan membuka perban di tangannya. Kini Satpol PP (IPW) tengah mempertanyakan SOP tersebut kepada polisi. Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Metro Jaya harus lebih hati2 saat menangani tersangka. Hal itu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Indonesian Police Watch perlu mengingatkan kepada petugas Polda Metro Jaya untuk lebih cermat dan hati2 di dalam penanganan seorang tersangka. Kalau memang SOP-nya harus di borgol dengan ketat harus diberlakukan dengan sama," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).
Sugeng memperingatkan polisi tentang kegiatan tersangka. Karena publik selalu mengawasi semuanya.
"Penahanan dan penangkapan dalam bentuk pengekangan kebebasan tujuannya untuk memperlancar proses penanganan perkara pidana. Bukan untuk membuat seseorang menderita ini juga harus dipahami oleh masyarakat," ujarnya.
"Jangan melihat seorang tersangka itu harus dibikin menderita, tapi seorang tersangka ditahan, diborgol itu untuk mendukung suatu proses pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana," jelas dia.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap korban D telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H