Lihat ke Halaman Asli

Kekuatiran Investor Asing Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Stabilitas keuangan mengenai cara Keuangan itu sendiri dapat stabil perlunya langkah-langkah mencegah ketidakstabilan.  ketidakstabian keuangan nasional  ancaman  kondisi suatu bangsa . Stabilitas keuangan juga harapan suatu negara  di dunia agar tetap  kondisi aman . Apabila tidak stabil mala mengakibatkan kehancuran dari suatu negara.

Indonesia sebagai negara kepulauan, setelah merdeka cukup lama. kini menghadapi ancaman serius dalam bidang sistem Keuangan. Kestabilan sistem keuangan sangat rentan, sejak krisis ekonomi tahun 80-an. Kini Indonesia telah OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) berdasarkan UU No.21 tahun 2011. Pembentukan OJK bersifat membantu BI dalam pengawasan Perbankan seperti terkandung Pasal 40 pada UU tersebut.

Bank Indonesia tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan setiap bank, tetapi  mengawasi sistim keuangan secara keseluruhan yang merupakan kumpulan dari individu setiap lembaga keuangan.

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai  pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Baik institusi itu bank atau non bank. Selain itu juga  terhadap  Pasar Modal, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti : Pembiayaan, dan asuransi.

Peran Bank Indonesia dalam stabilitas sistem Keuangan Indonesia ada 5, yaitu :


  1. Stabilitas moneter melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka
  2. Menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat
  3. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

  4. Memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock)yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan
  5. Sebagai jaring pengaman sistem keuangan ( lender of the resort)


Sedangkan dalam pengawasan yang bersifat makroprudential , Bank Indonesia  melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.16/11/PBI/2014 tertanggal 1 Juli 2014, bertujuan  :


  1. Mencegah dan mengurangi sistem sistemik
  2. Mendorong fungsi Intermediasiyang seimbang dan berkualitas
  3. Meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan dan akses keuangan.


Bagaimana dengan investor asing ?

Kita mengetahui fenomena yang terjadi di Indonesia, banyak investor asing yang mennam modal atau berinvestasi di Indonesia. Baik di dunia perbankan atau sektor lain. Penulis kuatir akan hal ini. Memang untuk sektor Perbankan, pihak perbankan asing tunduk pada peraturan hukum di Indonesia, juga terdapat di sektor lain. Terutama sektor pasar modal, banyak saham-saham perusahaan besar yang dikuasai investor asing, perusahaan sekuritas juga sudah banyak didirikan oleh asing. Ini cukup berbahaya untuk stabiltas  sistem keuangan Indonesia. Perlu adanya tindakan -tindakan pencegahan yang dilakukan agar asing tidak berkuasa pada sistem keuangan Indonesia , yang dapat berakibat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun saran dari Penulis untuk mengantisipasi pengaruh asing tersebut :


  1. Perlu dilakukan Peraturan yang ketat membatasi keberadaan asing di dunia Perbankan. Pasar Modal, Asuransi, Sekuritas serta sektor keuangan lain (Pembiayaan) . Bandingkan keberadaan bank asing mudah beroperasi di Indonesia, sedangkan bank Indonesia sulit berinvestasi ke negara lain.
  2. Dilakukan sosilisasi yang meluas kepada masyarakat agar melek berinvestasi di Pasar Modal. Fenomena yang ada, sedikit sekali masyarakat Indonesia  berinvestasi di Pasar Modal. Bandingkan di negara lain, sedangkan jumlah populasi Indonesia lebih besar daripada negara lain.
  3. Segera dilakukan kemudahaan untuk membuka usaha kepada masyarakat Indonesia melalui kredit, agar pola pikir lulusan peguruan tinggi tidak mencari kerja.


Itulah saran dari Penulis, kekuatiran asing yang dapat mengancam kestabilan sistem keuangan Indonesia.

Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline