KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) BMT Mitra Muamalat Kudus tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Sebagai lembaga keuangan, BMT Mitra Muamalat Kudus selalu berhati-hati dalam menjaga dan mengelola dana masyarakat agar masyarakat merasa lebih percaya dan nyaman dengan layanan atau produk yang ditawarkannya. Apa saja bentuk layanan dan produk yang tersedia di KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus?
Bentuk layanan KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus terhadap nasabah
Dalam penyediaan layanan bagi nasabah, lembaga ini mampu menawarkan proses pencairan yang lebih cepat. Sementara lembaga lain, seperti bank, biasanya memerlukan waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikan proses pencairan, BMT Mitra Muamalat Kudus dapat menyelesaikannya dalam waktu hanya 2-3 hari. Kecepatan layanan ini menjadi salah satu keunggulan yang signifikan.
Selain itu, meskipun BMT Mitra Muamalat Kudus tidak menyediakan layanan jemput bola seperti yang ada pada pinjaman online, lembaga ini tetap memberikan kemudahan bagi nasabah. Nasabah dapat menghubungi layanan di KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus untuk mendapatkan dukungan dan mengirimkan dokumen melalui WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya. Dengan demikian, lembaga ini akan memproses data yang diterima dan memastikan bahwa semua bukti pendukung lengkap agar proses dapat berlangsung dengan cepat dan efisien.
KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus juga memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses bagi nasabahnya. Saat ini, lembaga ini telah menerapkan sistem informasi teknologi yang memungkinkan transaksi dilakukan secara online di cabang-cabang lain yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk Melati Kota, Gebog, Kaliwungu, Undaan, dan Jekulo.
Dalam menangani masalah pembayaran yang tertunda, KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus menggunakan pendekatan kekeluargaan. Koperasi syariah ini menghindari metode yang bersifat kasar, seperti penyitaan. Sebagai lembaga keuangan syariah, mereka lebih memilih untuk melakukan dialog dengan nasabah yang menghadapi kesulitan.
Sebagai contoh, jika nasabah mengalami masalah finansial karena kebangkrutan atau bencana, pihak koperasi memberikan toleransi dan dapat melakukan penjadwalan ulang pembayaran dari yang biasanya satu tahun menjadi tiga tahun, agar lebih mudah dijangkau. Apabila nasabah sudah tidak mampu untuk melanjutkan kewajibannya, lembaga ini akan mencari solusi alternatif agar nasabah tetap dapat memenuhi tanggung jawabnya.
Produk KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus
KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus menawarkan dua jenis produk utama, yaitu simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan merujuk pada uang atau dana yang disimpan oleh anggota koperasi dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara itu, pembiayaan sering disebut sebagai kegiatan penyaluran dana atau modal yang diberikan kepada nasabah yang membutuhkan, berdasarkan kesepakatan bersama yang juga mengikuti prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah jenis-jenis produk pembiayaan dan simpanan yang tersedia di KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus:
a. Produk Pembiayaan
1. Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn)