Fasum Makam sudah bisa di manfaatkan.
Perjuangan mencari kepastian terhadap pemakaian Fasum Makam sejak tahun 2015 terkatung katung yang di janjikan dan seharusnya di berikan oleh Pengembang Perumahan Green Prambangan sudah terjawab.
Hari Selasa 3 Juli 2024 di Ruang Pertemuan Lt. II Kantor Kecamatan Kebomas diadakan rapat fasilitasi dan koordinasi mencari titik temu serta solusi terhadap persoalan Fasum Makam tersebut.
Rapat langsung dipimpin oleh Tri Joko Efendi, SH. Selaku Camat Kebomas.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas CKPKP, Dinas PM dan PTSP, Dinas Satpol PP, Bagian Hukum Kabupaten Gresik, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, Kapolsek Kebomas, Danramil 0817/07 Kebomas, Kepala Desa Prambangan, Kepala Desa Kedanyang, dan beberapa Warga Green Prambangan dengan pendampingan Kuasa Hukum dari YLBH Fajar Trilaksana.
Sedangkan pihak PT Titian dan PT Megatama justru tidak hadir.
Tri Joko, Camat Kebomas dalam pembukaannya menyampaikan bahwa forum ini dalam rangka menindaklanjuti Surat dari YLBH Fajar Trilaksana bernomor 30.1/YLBHFT/SUM/III/2024, tanggal 30 April 2024 perihal Klarifikasi terhadap penyelesaian tanah Fasum Makam. Oleh karenanya kami berupaya untuk memfasilitasi di forum ini.
Kami menyayangkan kenapa pihak PT Titian maupun PT Megatama justru tidak hadir.
Sambutan Camat diakhiri dengan menyampaikan kronologi dari posisi kasus terkait Fasum Makam ini.
Sementara dari Dinas CKPKP dan dinas PM PTSP juga memaparkan posisi fasum makam, yang pada pokok intinya sama, bahwa sejak awal tahun 2010 dari segi perijinan untuk perumahan oleh PT Titian, kemudian PT Titian pailit terjadi Proses Lelang oleh pihak Bank kemudian beralihlah ke PT Megatama, diketahui ada 2 kali perubahan Site Plan ditahun 2015 dan 2022 namun perubahan tersebut tidak merubah dari tata letak keberadaan fasum Makam tersebut seluas 2000 M