Lihat ke Halaman Asli

FAJAR LINES

InfoNews

Polemik Fasum Pemakaman Umum

Diperbarui: 9 Juni 2024   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Soal Makam, Pemkab Gresik kurang empati pada warga GPR. 

Minggu, 9 Juni 2024, menghadapi hari raya Idul Adha  yang kurang 8 hari lagi warga Green Prambangan Residen (GPR) adakan kerja bhakti bersih bersih kampung dan  sekalian membersihkan lokasi area rencana pemakaman umum yang belum jelas kepastiannya.

Diketahui warga Green Prambangan Residen (GPR) desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kab. Gresik, sejak perumahan aktif  berpenghuni tahun 2015. sampai saat ini, jika ada warga  meninggal dunia tidak punya tempat pemakaman. Terpaksa harus dimakamkan di tempat lain atau terpaksa  di bawa pulang ke daerah asalnya. 

Perjuangan Warga GPR sebetulnya telah berproses panjang, sejak awal dimulainya komplek Perumahan Green Prambangan Residence  berdiri oleh PT. Titian Samudra Singgasana dan kemudian beralih ke PT Mega Tama Bumi Permai. 

Pengembang / developer berdasarkan Kesepakatan awal pihak warga yang pada waktu itu diwakili oleh Laily Rachmat dkk. dengan pikah pengembang PT. Mega Tama Bumi Permai telah menyanggupi fasum berupa tanah makam tersebut seluas 2000 M yang telah dituangkan dalam Akta Notaris 02 tanggal 09 Maret 2015 dibuat Oleh Arifin Hartanto, SH.MK.n. Notaris di Gresik.

Dwi Heri Cahyono selaku Ketua Paguyuban Warga Green Prambangan Residence mengatakan, warga sudah capek dan merasa kecewa merasa dipermainkan sama PT. kami meneruskan yang dulu diperjuangkan oleh Mas Laily Racmat atas keluhan warga kami yang memakamkan anggota keluarganya saja kesulitan. 

Untuk keperluan ini maka kami serahkan urusan ini pada YLBH Fajar Trilaksana, jelasnya.

Sementara Fajar Yulianto, Direktur YLBH Fajar Trilaksana menyampaikan, benar kekecewaan warga kepada Pengembang terkait fasum yang dijanjikan tidak kunjung di serahkan padahal 

kesepakatan ada, Setplan plot lahan indukpun ada  namun anehnya tidak bisa segera di realisasikan untuk di serahkan warga melalui Pemerintah Daerah.

Sesua data yang ada Ternyata juga telah ada hasil Hearing dengan DPRD Kabupaten Gresik pada 30 Desember 2022 melalui Komisi 1 bersama mitra OPD dan pihak pihak terkait yang telah mengeluarkan sebuah Rekomendasi salah satunya Warga Perumahan Green Prambangan Residence (GPR) yang meninggal dapat segera memanfaatkan lahan makam yang telaj tercantum dan sesuai pada site plan untuk pemakaman.

 Kami pelajari ada 2 hal yang aneh, pertama dari rencana awal hasil kesepakan lahan tanah untuk makam seluas 2000 M, namun dalam proses berjalan saat rekomendasi Komisi 1 lahan tersebut tersedia menjadi hanya 1000 M. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline