Lihat ke Halaman Asli

FAJAR LINES

InfoNews

Tolak Persidangan Pidana Online

Diperbarui: 28 Maret 2022   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEBIRI HAK TERDAKWA & PENASEHAT HUKUM
TOLAK PERSIDANGAN PIDANA ONLINE

Oleh :  A. Fajar Yulianto, SH. MH. CTL.

(Direktur LBH Fajar Trilaksana)


Pencanangan rencana Pelaksanaan persidangan online secara sempurna sebagaimana diatur dalam PERMA nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana diPengadilan Secara Elektronik,  dengan teknis Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri, Terdakwa berada di Rutan, Jaksa Penuntut berada di Kantor Kejaksaan dan PenaSehat hukum di Ruang Advokat / Ruang Posbakum atau dari Kantor Hukumnya masing masing, hal ini sangat berpotensi akan mengahsilkan putusan  putusan yang tidak fair dan akan semakin menjauhkan dari rasa keadilan.

Persidangan Online berakibat Hukum Acara tidak dapat  berjalan secara normal dan menghilangkan sebagian hak hak Terdakwa dengan Penasehat hukumnya.

1. Sulitnya koordinasi / komunikasi dengan Terdakwa sehingga berdampak pada saat pemeriksaan Saksi  hingga proses  penyusunan  pembelaan yang  tidak maksimal.

2. Potensinya ganngguan sinyal/  koneksi internet yang sering berakibat kurang jelasnya suara, sehingga hal ini sering pula terjadi mis komunikasi dan salah dengar sampai akhirnya membuat resume hanya dengan asumsi dan copy paste dengan berkas Berita Acara. Sehingga fakta persidangan kurang memenuhi  akuntabilitas.

3. Termasuk potensi adanya intervensi pihak pihak lain yang mampu dengan mudah  terakses diRutan, karena saat pemeriksaan persidangan yg mendampingi secara riil justru dari pihak non fungsional para pengawal Tahanan dari  Kejaksaan dan bukan dari kita Penesehat hukum. Sehingga sangat potensi muncul Oknum oknum yang akan mempengaruhi sikap dari Terdakwa dalam upaya hukum yang tidak sesuai kemauan sebenarnya dan memutuskan karena adanya berbagai tekanan dan intimidasi.

4. Dari segi pembuktian Administratif  kurang dapat dipertanggungjawavkan secara akurat, karena jika online maka melihat dokumen bukti bukti yang di sampaikan dipersidangan sebagai penasehat hukum tidak dapat melihat secara langsung kebenaran atau keaslian / validasi dokumen tersebut. hal ini dapat menyimpang dari Hukum acara.
mengingat  Pasal 181 KUHAP yang pada pokok intinya majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti terebut berikut Majelis memperlihatkan barang bukti tersebut didepan persidangan sehingga semua pihak baik Terdakwa, Jaksa dan Penasehat hukum dapat dengan  jelas  dan terang validitas alat bukti yang di tunjukkan.

Akhirnya jika memang harus dipaksakan untuk persidangan online maka semakin sulit bagi para pencari keadilan  untuk mencari akses menemukan Keadilan.
Maka dengan demikian sudah seharusnya menolak persidangan pidana Online ini




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline