Setiap manusia memiliki potensi untuk berbuat kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak, hingga mengakibatkan seseorang menjadi pelaku tindak pidana. Kehilangan kendali, pengaruh lingkungan, situasi yang sulit, atau bahkan keterpaksaan adalah beberapa faktor yang bisa mendorong seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku tindak pidana tidak terbatas pada satu gender atau kelompok tertentu. Meskipun mungkin secara umum lebih sering dikaitkan dengan laki-laki, kenyataannya, perempuan juga dapat menjadi pelaku tindak pidana. Perempuan bisa terlibat dalam berbagai jenis tindak pidana akibat dari faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang turut memengaruhi kehidupan mereka.
Reformasi dari sistem pemasyarakatan yang kian menekankan pada pendekatan yang humanis dnegan memperhatikan kesejahteraan maupun pemberdayaan narapidana seharusnya mampu memberikan suatu perbedaan dalam menangani seorang perempuan. Pemasyarakatan diharapkan mampu memberikan keadilan, pemulihan, maupun pengembangan keterampilan yang menyeluruh untuk seorang perempuan pelaku tindak pidana. Berikut beberapa artikel yang membahas mengenai perempuan dalam proses mendapat keadilan serta perbaikan hidup:
Analisis Pendekatan Keadilan Restoratif Terhadap Perempuan Pelaku Tindak Pidana di Rutan Serang
Ade Cici Rohayati, Markus Marselinus Soge, Andi Kurniawan
Vol. 1 No.1 (2024): Journal of Correctional Studies
Penelitian ini membuat pokok permasalahan mengenai bagaimana analisis pendekatan keadilan restoratif terhadap perempuan pelaku tindak pidana dan apa yang menjadi hambatan dalam penerapannya. Oleh sebab itu guna mengetahui pendekatan keadilan restoratif bagi perempuan pelaku tindak pidana dan mencari hambatan dalam penerapan keadilan restoratif merupakan tujuan utama dalam penelitian ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode pengkajian yang didasarkan pada data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang ada serta pendapat dari dari para ahli di berbagai literatur. Penelitian ini juga termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada.
Peneliti menemukan bahwa masih ada beberapa hal yang dianggap kurang dalam pelaksanaan Keadilan Restoratif terhadap Perempuan Pelaku Tindak Pidana di Rutan Serang ini. Berikut hasilnya:
- Masih belum adanya pengaturan secara khusus dalam penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap perempuan pelaku tindak pidana dalam tahapan penyidikan, penuntutan, maupun penyelesaian perkara dalam proses persidangan.
- Berdasarkan tahapan proses peradilan pidana, secara khusus yang mengatur mengenai perlakuan terhadap perempuan sebagai pelaku tindak pidana hanya dilakukan pada tahap pemeriksaan di siding pengadilan, dengan telah memperhatikan penanganan perempuan sebagai pelaku tindak pidana.
- Masih ditemukan adanya hambatan dalam penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana perempuan di Rutan Serang, seperti kurangnya pengetahuan pelaku mengenai alternatif penyelesaian melalui keadilan restoratif dan tidak adanya kesepakatan dalam pemenuhan kompensasi atau ganti rugi kepada korban
- Penjatuhan pidana penjara masih menjadi pilihan dominan dalam penyelesaian kasus, meskipun seharusnya keadilan restoratif dapat menjadi alternatif yang lebih sesuai, terutama dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
Optimalisasi Pemasaran Produk Kerajinan Tangan Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Online dan Offline di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang
Ervika Kholifah Suroso, Muhammad Ali Equatora, Putri Ayu Antiny, Umar Anwar
Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat Poltekip