Lihat ke Halaman Asli

ANNISA NUR AZIZA

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Pendekatan Restoratif dalam Sistem Diversi: Solusi Efektif bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 24 Juni 2024   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan restoratif semakin mendapatkan perhatian sebagai solusi efektif dalam penanganan kasus kriminal yang melibatkan anak-anak di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengadopsi konsep ini melalui mekanisme diversi, yang bertujuan untuk menghindarkan anak-anak dari proses peradilan formal dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri. Lantas bagaimana pendekatan restoratif dan sistem diversi dapat menjadi solusi tepat bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia?

Pendekatan restoratif adalah teori keadilan yang menekankan pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Fokus utama dari pendekatan ini adalah memperbaiki hubungan yang rusak antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui proses kolaboratif yang melibatkan semua pihak terkait. Hal ini berbeda dengan pendekatan retributif yang berfokus pada pemberian hukuman.

Dalam konteks hukum pidana anak di Indonesia, diversi adalah upaya untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Filosofi dasar dari diversi adalah menghindari stigmatisasi dan dampak negatif dari sistem peradilan formal terhadap perkembangan anak. Menurut Jack E. Bynum, diversi adalah usaha untuk mengalihkan atau mengeluarkan anak yang melakukan tindak pidana dari sistem peradilan pidana.

Salah satu alasan utama pentingnya penerapan pendekatan restoratif dalam sistem diversi adalah dampaknya terhadap perkembangan psikologis anak. Proses peradilan formal yang panjang dan melelahkan dapat menyebabkan trauma psikologis yang mendalam pada anak. 

Dengan adanya diversi, anak diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas tindakannya tanpa harus melalui tekanan dan stigma dari proses hukum formal. Selain itu, diversi juga memberikan ruang bagi anak untuk mendapatkan bimbingan dan rehabilitasi yang diperlukan agar mereka dapat tumbuh menjadi individu yang lebih baik.

Pendekatan restoratif juga memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan yang layak. Dalam proses ini, korban dapat menyampaikan perasaan dan kerugiannya langsung kepada pelaku, yang pada gilirannya memungkinkan pelaku untuk memahami dampak dari tindakannya. Interaksi ini tidak hanya membantu korban untuk pulih, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Implementasi pendekatan restoratif dalam sistem diversi memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pekerja sosial, dan masyarakat. Aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang penerapan diversi dan pentingnya pendekatan restoratif. Pekerja sosial juga memegang peranan penting dalam menyediakan bimbingan dan dukungan yang diperlukan bagi anak dan keluarganya.

Partisipasi aktif dari masyarakat dan orang tua juga sangat penting dalam keberhasilan pendekatan ini. Masyarakat harus diberikan edukasi tentang pentingnya pendekatan restoratif dan diversi agar tercipta lingkungan yang mendukung rehabilitasi anak. Orang tua dan komunitas harus aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka serta menciptakan lingkungan yang positif dan aman bagi perkembangan anak.

Kesimpulannya, pendekatan restoratif dalam sistem diversi adalah langkah progresif yang harus terus didorong dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Dengan pendekatan ini, kita tidak hanya menyelamatkan anak-anak dari masa depan yang suram, tetapi juga membangun generasi yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab. 

Pendekatan restoratif memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk memperbaiki diri dan tumbuh menjadi individu yang berkontribusi positif bagi masyarakat, sekaligus memastikan keadilan dan pemulihan bagi korban. Dengan demikian, pendekatan ini merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline