Lihat ke Halaman Asli

Inas Galuh Fahirah

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Pemberantasan Korupsi oleh Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Diperbarui: 23 September 2022   19:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Pusat Bahasa, 2008) korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan atau penyelewengan uang negara guna mendapat keuntungan untuk orang lain maupun pribadi. Pengertian korupsi menurut kamus ini adalah perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral.

Banyak pakar serta pengamat menyatakan bahwa kasus korupsi di Indonesia dibandingkan dengan kasus korupsi di negara lain, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia merupakan kasus yang sulit disembuhkan karena merupakan penyakit kronis (Isra, 2009). Korupsi merupakan hal besar untuk negara apabila tidak segera diatasi dengan serius, korupsi akan berdampak pada kehidupan social maupun ekonomi negara kita.

Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia dinilai rendah dan menempatkan Indonesia pada posisi ke-6 dari 133 negara, yang artinya Indonesia termasuk kedalam negara teratas paling korupsi di dunia. Dalam hal itu perlu adanya pemberantasan dan pencegahan terhadap tindakan korupsi. Untuk itu pihak berwenang wajib disiplin dalam menegakkan kebenaran khususnya pada tindak pidana Korupsi.

Sebagai penerus bangsa kita harus membangun budaya anti korupsi. Salah satunya ialah dengan upaya pencegahan melalui pendidikan. Pendidikan Anti Korupsi untuk para pelajar merupakan hal yang penting guna mencegah perilaku tindak pidana korupsi. 

Pada 30 Juli 2012 lalu, Surat Edaran Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada surat edaran nomor 1016/E/T/2012 kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta serta Perguruan Tinggi Negeri yang berada di Indonesia.

Sebagai salah satu Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) yang akan menciptakan Calon Aparatur Sipil Negara yang berkualitas. Para Taruna Poltekip diharapkan mempunyai integritas yang tinggi dan memiliki sikap anti terhadap tindakan korupsi. 

Para taruna diberikan bekal dengan diberikan Pendidikan Anti Korupsi, pembelajaran tersebut merupakan upaya bagi taruna dalam menumbuhkan budaya Anti Korupsi dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan diharapkan dapat mengimplikasikan Pendidikan Anti Korupsi tersebut ketika sudah bertugas ke lapangan nanti, dan menjadi petugas pemasyarakatan yang memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan dapat meningkatkan kepercayaan public serta dapat memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat,

Selain dengan pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi, Budaya Anti Korupsi oleh Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) juga terdapat Panca Prasetya Taruna Poltekip yang merupakan nilai-nilai utama pegangan Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)

  • Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Taruna Poltekip diharapkan dalam setiap kegiatan selalu mengingat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran agama masing-masing taruna agar terhindar dari tindakan korupsi.

  • Taat pada perintah

Pada nilai tersebut para Taruna harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan selalu taat dan menjalankan sesuai dengan perintah, dan menghindari pelanggaran

  • Jujur dan berjiwa ksatria
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline