Di seluruh negara yang ada di dunia pastilah memiliki suatu tindak kejahatan termasuk negara indonesia, baik itu yang dilakukan oleh pribadi maupun orang lain. Tindak kejahatan merupakan suatu kesalahan yang tidak dapat dimaafkan karena telah merugikan orang lain, seperti contohnya korupsi. Korupsi sangat banyak merugikan orang lain dari berbagai lapisan masyarakat, baik yang dilakukan secara pribadi maupun berkelompok.
Tindak pidana korupsi telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, tetapi upaya tersebut masih belum optimal dimana mengingat korupsi ibarat seperti telah mendarah daging dan merupakan kebiasaan.
Pegawai lembaga pemayarakatan merupakan seseorang yang mengabdikan dirinya untuk negara atau biasa dikenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai lembaga pemasyarakatan berada dibawah naungan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia . pegawai merupakan seorang tenaga kerja yang melakukan suatu pekerjaan dan mendapatkan suatu imbalan berupa gaji dan tunjangan dari badan swasta ataupun pemerintah. (Oktaviani.J, 2018)
Lembaga pemasyarakatan merupakan satuan kerja pemasyarakatan yang tersebar diseluruh pelosok indonesia, lembaga pemasyarakatan sering juga disebut dengan istilah LAPAS. Lembaga pemasyarakatan ialah suatu tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di indonesia. (Kemenkumham, 1995)
Kementerian hukum dan hak asasi manusia saat ini sangat mendukung program pemerintah yang efektif dan efisien , dimana hal tersebut dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat secara cepat dan tepat serta profesional dalam terwujudnya program yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sekaligus meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kerja sehingga tercipta pelayanan prima kepada masyarakat. Reformasi biorokrasi bertujuan agar terciptanya Good Governance dan clean goverment, yang berguna menghilangkan suatu perilaku penyimpangan pagawai seperti tindakan penyelewengan jabatan, praktek KKN, maupun penyimpangan lainnya.
Upaya yang dilakukan kementerian hukum dan hak asasi manusia dalam menghilangkan dan mencegah tindakan penyimpangan pegawai dan petugas dilakukan langkah pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di unit pelaksana teknis (UPT) dengan menerapkan standar penilaian. Zona integritas ialah suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan suatu wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khusunya pencegahan tindak KKN dan pengoptimalan kualitas pelayanan.
Zona integritas telah diatur di dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembagunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintah, cengan mencakup 6 area perubahan yaitu bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan.
Diharapkan dengan adanya program reformasi birokrasi dalam mewujudkan zona integritas bagi satuan kerja di kementerian hukum dan hak asasi manusia dapat membentuk karakter anti korupsi, karakter seseorang itu bersumber dari keyakinan diri sendiri (faktor internal) dan dukungan dari orang lain ataupun organisasi hanya memperkuat karakter seseorang (faktor eksernal).
Menurut hasanah (2009), karakter merupakan standar batin yang terimplemtasi atas kualitas diri yang terwujud di dalam suatu perilaku. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwasannya suatu akhlak yang bersumber dari hati nurani (batin) tentang cara berperilaku dan berpikir yang menjadi ciri khas seseorang atau pembeda dengan orang lain untuk hidup dan bisa bekerja sama dengan baik. (Sayektiningsih et al., 2017)
Pembentukan karakter cikal bakal kader-kader pemimpin satuan kerja di unit pemasyarakatan dibentuklah sekolah ikatan dinas, dimana sekolah tersebut langsung dibawah naungan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia. Politeknik ilmu pemasyarakatan merupakan sekolah khusus pemasyarakatan, dimana pendidikan karakter diberikan penuh terhadap taruna agar mencegah penyelewengan dan menjadikan taruna sebagai pemimpin yang amanah dalam mengemban tugas setelah lulus.
Salah satu pembentukan karakter yang dilakukan politeknik ilmu pemasyarakatan ialah pendidikan anti korupsi, dimana pendidikan anti morupsi ini sebagai kesadaran dan pengetahuan taruna untuk menolak segala pengaruh dari korupsi. Salah satu dari nilai-nilai pendidikan anti korupsi ialah kejujuran, dimana kejujuran sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi.