Baru-baru ini sebuah berita pilu menghiasi jagad dunia maya. Seorang anak perempuan 18 tahun di Padang Pariaman di temukan terkubur tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana. Mirisnya, anak tersebut mengalami kekerasan seksual hingga merenggang nyawa ketika sedang menjajankan gorengan berkeliling kampung demi membantu perekonomian keluarga.
Kabar kekerasan seksual berujung maut masih saja terus terjadi, tak hanya di Indonesia tapi juga belahan bumi lain. Bulan lalu, seorang dokter magang di Kalkota India juga ditemukan terbujur kaku saat sedang beristirahat di rumah sakit tempatnya bekerja pasca bertugas sif malam.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 150 mililiter sperma di tubuh si korban. Diduga kuat korban di perkosa dan dibunuh secara brutal oleh banyak orang. Kasus ini cukup membuat khalayak India marah, mereka beramai-ramai melakukan aksi demo sebagai bentuk protes terhadap apa yang telah dialami si korban.
Berita tentang pemerkosaan membuat siapapun yang mendengarnya naik pitam terlebih kaum perempuan. Bayangan ketidakberdayaan dan perlawanan yang dilakukan hingga napas terakhir menimbulkan efek kengerian dan kekhawatiran. Takut hal serupa menimpa orang yang kita kenal maupun diri sendiri.
Rasanya ruang gerak aman perempuan semakin sempit saja. Jangankan di luar, di dalam ruangan yang dikira aman pun perempuan masih harus merasakan penderitaan, ketakutan bahkan sampai harus kehilangan nyawa.
Data Statistik Kriminal 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah kejahatan seksual di Indonesia mencapai 4336 kejadian selama kurun waktu 2022. Jumlah tersebut terdiri dari pencabulan sebanyak 2893 kasus dan pemerkosaan sebanyak 1443 kasus.
Lucunya kasus paling banyak justru terjadi di Provinsi Aceh. Provinsi yang disebut sebut sebagai Serambi Mekah serta menerapkan Perda berupa Qonun Jinayat bagi para pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan dan peminum bir.
Dalam Qonun Jinayat, pelaku harus dihukum cambuk dan denda dengan jumlah nominal yang cukup besar. Sebutlah pelaku perkosaan yang harus dicambuk sebanyak 125 hingga 175 kali dengan denda 1250 hingga 1750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan hingga 175 bulan.
Jika dengan hukuman seperti itu pun, masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, maka harus dengan hukum seperti apa agar bisa membuat para pelaku jera? Masih adakah harapan bagi para perempuan mendapatkan keamanan ketika beraktivitas? Bisa kami menjalankan hobi, pekerjaan dan kegiatan dengan rasa aman tanpa ketakutan?
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan sudah berupaya memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan terkait tindak kekerasan seksual. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada bulan April tahun 2022 lalu. Itu pun setelah mengalami proses yang lumayan rumit dan panjang selama kurang lebih 10 tahun.