Lihat ke Halaman Asli

Fani Akdiana

Suka Menulis

Pajak, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Tantangan Ketimpangan Pendidikan di Indonesia

Diperbarui: 13 Juni 2024   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: dokumentasi pribadi

Pendidikan di Indonesia merupakan hak dasar setiap warga negara sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat 1. Namun, ketimpangan dalam akses dan mutu pendidikan di wilayah Indonesia masih menjadi tantangan serius yang dihadapi negara ini. 

Berdasarkan data Statistik Pendidikan yang diterbitkan BPS pada Maret 2023, rata-rata lama sekolah di Provinsi DKI Jakarta mencapai 11,42 tahun sedangkan Provinsi Papua hanya 7,34 tahun. Menurut Unesco (2009), angka yang tinggi menunjukkan sistem Pendidikan yang berkinerja baik.

Dalam upaya mengatasi ketimpangan ini, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program, di antaranya adalah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, sejauh mana peran pajak dalam mendanai program sini, dan apakah hal ini dapat meminimalkan ketimpangan pendidikan yang ada?

Pajak: Sumber Pendanaan untuk Pendidikan

Pajak adalah salah satu sumber pendanaan utama pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah mengumpulkan pajak dari warga negara untuk mendanai berbagai program dan kegiatan, termasuk di dalamnya adalah pendidikan. 

Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat menjadi sumber dana yang penting bagi pemerintah dalam membiayai sektor pendidikan. Dikutip dari dpr.go.id, besaran alokasi dana Pendidikan Indonesia pada tahun 2024 adalah 20 persen dari APBN. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk menggunakan alokasi tersebut untuk mengurangi ketimpangan Pendidikan Indonesia sedikit demi sedikit.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP): Mengatasi Tantangan Operasional Sekolah

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh negeri. Dana ini disediakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah yang diatur dalam Juknis BOSP dan harus dilaporkan melalui aplikasi Arkas yang sistematis dan obyektif.

Dana BOSP merupakan salah satu bentuk redistribusi pajak, di mana sebagian dari pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah kembali dialokasikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pendidikan. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sekolah, terutama yang berada di daerah-daerah terpencil atau berpenghasilan rendah, mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk menjalankan kegiatan pendidikan dengan layak.

Dana operasional untuk sekolah memiliki manfaat yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan pendidikan. Berikut beberapa manfaatnya:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline