PENDAHULUAN :
Lembaga keuangan Islam saat ini bukan merupakan hal yang asing lagi di dunia, baik Negara Islam maupun Negara non-Islam. Di Indonesia, lembaga keuangan Islam saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan Islam yang berdiri di Indonesia dibandingkan denganbeberapa tahun yang lalu. Terbukti sejak tahun 1991 sampai dengan 2016, telah banyak berdiri berbagai lembaga keuangan Islam salah satunya Bank Muamalat Indonesia yang merupakan Bank Islam pertama di Indonesia yang sampai saat ini berbagai bank Islam telah muncul. Selain itu juga telah muncul lembaga keuangan Islam lainnya seperti Asuransi Islam, Pengadaian Islam, dan lembaga keuangan mikro Islam. Lembaga keuangan mikro Islam juga mengalami perkembangan yang sangat berarti. Lembaga keuangan mikro Islam mempunyai peran sebagai wadah penyaluran maupun permodalan dana bagi masyarakat kalangan menengah kebawah sehingga mampu menjadi salah satu unsur dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Lembaga-lembaga yang merupakan lembaga keuangan mikro Islam yaitu Koperasi Syariah, dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah dan berlandaskan ajaran Islam. Secara etimologis Baitul Maal wat Tamwil terdiri dari dua arti yakni Baitul Maal yang berarti "rumah uang" dan Baitul Tamwil dengan pengertian "rumah pembiayaan". I Gde Kajeng (2013)1 menjelaskan rumah uang dalam artian ini adalah pengumpulan dana yangberasal dari zakat, infaq, ataupun shodaqah, dan pembiayaan yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip bagi hasil, yang berbeda dengan sistem perbankan konvensional yang mendasarkan pada sistem bunga. Bunga merupakan riba yang dibenci Allah SWT.
Firman Allah SWT QS. al-Baqarah [2]: 2752 "Dan Aku halalkan bagimu jual beli, dan Aku haramkan bagimu riba...". Berdasarkan data yang dilansir dari Republika.co.id (22/3/2015)3 menyatakan bahwa asset BMT hingga tahun 2015 mencapai 4,6 Triliun rupiah. Dengan pembiayaan sekitar 3,6 Triliun rupiah. Pendirian BMT didasarkan pada tujuan penggiatan kualitas usaha dalam bidang perekonomian yaitu, meningkatkan kegiatan usaha mikro disekitar BMT tersebut. BMT merupakan lembaga yang bergerak dalam pengembangan sector riilyang mempunyai tujuan harapan masyarakat sebagai pusat uni kegiatan khusunya kegiatan usaha mikro. BMT sebagai lembaga keuangan mikro Islam diharapkan mampu menjadi jantung bagi kegiatan ekonomi masyarakat lapisan bawah. Kegiatan keuangan di BMT yang jauh dari riba mampu bertahan dalam kondisi apapun seperti krisis moneter dan naiknya suku bunga sebab sistem yang digunakan mengacu pada bagi hasil bukan dengan sistem bunga. Dalam Islam sistem bagi hasil yaitu pembiayaan musyarakah dan pembiayaan mudharabah.
Menurut Fatwa DSN MUI tahun 2000 pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan Islam kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Pembiayaan mudharabah merupakan akad kerja sama antara kedua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib), sedangkan keuntungan usaha dengan bagi hasil yang sesuai kesepakatan kontrak. Nisbah keuntungan pada pembiayaan mudharabah adalah imbalan untuk kedua pihak yaitu pemberi modal dan pelaku usaha. Pembiayaan mudharabah mempunyai beberapa kelebihan serta keuntungan yang lebih untuk usaha mikro seperti dalam hal bagi hasil. Pelaku usaha mikro dapat membayar angsuran melalui keuntungan bersih yang didapat setelah melakukan usaha sehingga adil baik bagi shahibul maal dan mudharib. Pembiayaan mudharabah juga meringankan angsuran karena jika suatu usaha belum mempunyai keuntungan maka shahibul maal dapat dengan sabar menunggu sampai mudharib mampu membayar angsurannya. Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang ideal khususnya bagi para pelaku kegiatan usaha mikro.
Usaha mikro memiliki peran yang strategis di dalam menciptakan peluang kerja dan membantu perekonomian negara. Saat krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia banyak perusahaan besar yang bangkrut karena dilanda hutang, tapi saat masa krisis tersebut usaha mikro dapat bertahan dari kebangkrutan, hal itu disebabkan karena modal yang digunakan usaha mikro sangat kecil. Permodalan usaha mikro melalui BMT dinilai sangat tepat karena BMT menggunakan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan pelaku usaha. Dengan demikian bahwa peran BMT sebagai lembaga keuangan mikro Islam yang menangani sektor lapisan bawah harus melakukan peningkatan kualitas secara terus menerus. Pengenalan sistem ekonomi Islam perlu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam arus riba. BMT harus melakukan penanganan yang serius dalam upaya meningkatkan pembiayaan yang ideal yaitu pembiayaan mudharabah untuk menjadi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro. Citra pembiayaan mudharabah harus dapat direbut kembali agar sistem ekonomi Islam mampu berjalan dengan baik. Semakin banyak usaha mikro maka secara langsung akan membantu pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Umat muslim akan lebih mandiri dalam perekonomian hidupnya. Serta akan mensejahterakan kehidupan masyarakat indonesia karena lapangan pekerjaan semakin banyak dan bertambah sangat luas.
PENGEMBANGAN USAHA MAKRO
Seperti yang disebutkan bahwa usaha mikro sangat memiliki potensi yang besat terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia sehingga perlu diadakan pengembang usaha mikro itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengembangan adalah sebuah proses, cara dan perbuatan mengembangkan. Pengembangan usaha mikro dapat dilakukan karena usaha mikro memiliki potensi yang besar.Pengembangan usaha mikro diupayakan agar dapat menjangkau perekenomian di daerah terpeencil sekalipun (Utari dan Putu, 2014)10. Beik (2010) 11menjelaskan dalam struktur perekonomian nasional, proporsi kelompok usaha mikro, yang mencerminkan kaum marjinal atau kaum pra-sejahtera tersebut, justru menempati urutan teratas. Meski proporsi usaha mikro mendominasi struktur perekonomian nasional, kesempatan atau akses mereka terhadap sumber pembiayaan atau permodalan yang berasal dari institusi perbankan dan keuangan formal masih sangat terbatas. Mereka dianggap sebagai kelompok yang tidak bankable, sehingga dianggap tidak layak menerima kucuran kredit. Karena itu, dengan kondisi seperti ini, mendorong perkembangan lembaga keuangan mikro Islam (LKMI) telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, sebagai upaya untuk memperbesar akses finansial bagi kelompok masyarakat marjinal tersebut. Apalagi secara konsep, ekonomi syariah memiliki keberpihakan yang sangat nyata terhadap pengembangan usaha mikro yang dimiliki oleh masyarakat. Lembaga keuangan mikro syariah yang dimaksudkan yaitu BMT. BMT memiliki peran yang sangat aktif terhadap pengembangan usaha mikro. Melalui BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil (pengusaha usaha mikro) akan dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil. BMT mendapat respon yang positif dari masyarakat, karena BMT tergolong lebih lincah dan fleksibel, karena tak fully regulated. Hal ini meyebabkan konsep BMT mampu di hadirkan di area masyarakat kecil.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESUKSESAN USAHA MIKRO MELALUI PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BMT.
a. Pembinaan Pembinaan yang dilakukan merupakan wujud pemberdayaan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk mengasah kemampuanyang mereka miliki serta dapat dijadikan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha mikro (Feni dkk, 2013)12.Para calon atau pengusaha usaha mikro untuk mengetahui pengembangan usahanya dapat melakukan konsultasi dengan BMT mengenai rencana atau pengembangan usaha yang dijalankannya. BMT akan melakukan pembinaan bagi usaha untuk mewujudkan kinerja usaha mikro yang lebih baik. BMT akan membuka diri agar segala hambatan dan kendala usaha mikro mampu ditanggulangi secara tuntas.
b. Pengawasan Pada dasarnya pengawasan bank syariah dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan dari setiap orang yang mempunyai kepentingan dengan bank, bahwa bankbank dari segi finansial tergolong sehat, dan sesuai dengan ajaran Islam (DSN MUI) serta di dalam bank tidak terkandung segi-segi yang merupakan ancaman terhadap kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya di bank (Syukron, 2012)14. Hal ini tidak jauh berbeda dengan BMT sebagai lembaga keuangan mikro Islam. Kesesuain kegiatan transaksi antara shahibul maal dengan mudharib harus diawasi oleh pihak ketiga agar tidak terjadi perbedaan pendapat antar keduabelah pihak. Dalam hal ini yang dimaksud pihak ketiga adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS).
c. Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan bagi hasil. Pembiayaan bagi hasil pada sebagian lembaga keuangan masih rendah. Hal ini dikarenakan pembiayaan bagi hasil masuk dalam kategorihigh risk, karena keuntungan maupun kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak (Dewi, 2016)15. Meski demikian pembiayaan bagi hasil menerapkan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak. Bentuk-bentuk pembiayaan untuk usaha mikro dengan menggunakan sistem bagi hasil. Adapun kegiatan lembaga keuangan mikro Islam dalam hal pembiayaan Islam meliputi jual beli, simpanan wadiah, mudharabah, musyarakah, zakat, dan jasa lainnya (Hertanto Widodo, dkk, 1999)16 .
d. Mudharabah Pembiayaan Ideal untuk Usaha Mikro Khan (2008)22 mengungkapkan enam prinsip keuangan Islam : larangan riba(bunga), dan pelaksanaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan pembiayaan qard alhasan. Bunga dianggap instrument yang tidak adil karena pada dasarnya pada bunga terdapat penindasan melalui eksploitasi dan bunga mentransfer kekayaan dari orang miskin ke orang kaya. Oleh karenanya larangan riba dilakukan untuk menegakan prinsip keadilan dalam Islam antara pemberi dana dan pengusaha. Usmani (2002)23 menjelaskan bahwa pembiayaan murabahah merupakan tahap awal untuk menghindari bunga dan merupakan pembiayaan yang ideal dalam keuangan Islam dan penggunaannya dibatasi hanya untuk kasus-kasus dimana pembiayaan mudharabah dan musyarakah belum dapat dilaksanakan dengan baik. Ini menunjukan bahwa pembiayaan mudharabah dan musyarakah adalah konsep pembiayaan yang ideal.
KESIMPULANYA
Pembiayaan mudharabahmerupakan pembiayaan yang ideal serta merupakan pembiayaan primer di dalam pembiayaan Islam. Skema pembiayaan mudharabah telah diterapkan pada sebagian BMT di Indonesia. Tidak semua BMT menyediakan pembiayaan mudharabah karena masih banyaknya kekhawatiran terhadap pembiayaan mudharabah yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, penerapan salah satu prinsip syariah yaitu pembiayaan mudharabah masih tergolong sangat rendah pada BMT di Indonesia. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pembiayaan mudharabah pada BMT mampu meminamlisir kegagalan kinerja usaha mikro. Hal ini dikarenakan dengan adanya pembinaan dan pengawasan kinerja usaha mikro dapat berjalan bersamaan dengan baik. Keberhasilan BMT sebagai lembaga keuangan mikro Islam dalam menerapkan prinsip pembiayaan syariah dapat dijadikan contoh bagi lembaga keuangan Islam lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H