Lihat ke Halaman Asli

4483 Muhammad Zidane Kurniawan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Pemasyarakatan

Diperbarui: 28 Agustus 2023   14:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemasyarakatan adalah sebuah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan,anak,dan warga binaan. Pemasyarakatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Tujuan dari pemasyarakatan adalah memperbaiki hubungan antara hidup (hubungan kepada Tuhan Yang Maha Esa), Kehidupan (Hubungan dengan sesama manusia/masyarakat) dan penghidupan (hubungan untuk mencari nafkah/pekerjaan). Pada zaman dahulu pemasyarakatan mempunyai tujuan : 

1. Retribution (Pembalasan)

2. Deterrence (Penjeraan) 

3. Rehabilitation (Rehabilitasi)

4. Re-Integrasi Sosial (Kembali ke masyarakat) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline