Lihat ke Halaman Asli

Review Jurnal Hukum Normatif

Diperbarui: 11 September 2023   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JURNAL 1

Nama Reviewer : Aulia Hayu Ananda Pravesti (STB 4460/08)

Nama Dosen Pembimbing : Marlus Marselinus Soge, S.H.,M.H. 

1. Judul : Pembebasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli

2. Nama Penulis Artikel : Arianus Harefa

3. Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbitnya : Jurnal MathEdu (Mathematic Education Journal), Institut Pendidikan Tapanuli   Selatan, 2023

4. Link Artikel Jurnal : https://journal.ipts.ac.id/index.php/MathEdu/article/view/5451/3028

5. Pendahuluan : Lembaga permasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan rumah penjara merupakan tempat dimana seorang yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim. Pembinaan narapidana di lembaga permasyarakatan bertujuan untuk memberikan bekal kepada narapida untuk menjadi lebih berguna dalam masyarakat. Salah satu upaya pembinaan narapidana yaitu adanya pembebasan bersyarat. Narapidana yang sedang menjalani masa pidana bisa saja dibebas sebelum masa pidana telah dijatuhkan berakhir. Pembebasan tersebut dapat diberikan apabila seorang narapidana dalam menjalani pidana tersebut menunjukkan sikap baik dan menjalani pembinaan yang diberikan di dalam maupun di luar Lapas. Pembebasan yang diberikan tersebut dapat berupa pemberian remisi, pemberian cuti mengunjungi keluarga, pemberian cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan lain sebagainya.

6. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pasal 14 UU Permasyarakatan tentang hak-hak narapidana. Tujuan penelitian ini yaitu ntuk mengetahui pelaksanaan upaya pembinaan narapidana di Lapas Kelas II B Gunungsitoli terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat

7. Metode Penelitian

  • Obyek Penelitian : Pembebasan Bersyarat
  • Pendekatan Penelitian : Pendekatan konsep (conceptual approach)
  • Jenis dan sumber data penelitian : Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder.
  • Teknik Pengumpulan data, pengolahan dan analisis data : Penulis mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada. Data yang telah terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan menurut jenis bahannya. Lalu dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, artinya penulis berusaha menggambarkan keadaan yang ada berdasarkan pada data-data yang diperoleh dengan menghubungkan pada pendapat para ahli dan teori yang ada untuk melihat kesesuaian antara das sain dengan das sollen sehingga dapat ditarik kesimpulan secara indukatif ke deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus menuju pada hal yang bersifat umum.

8. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline