Nama Reviewer : Ari Irmansyah
STB/Absen : 4415/08
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H.,M.H
Jurnal I
Judul : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Nama Penulis : Grenaldo Ginting
Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun terbit : Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Volume 5 Number 1 Tahun 2023
Link Artikel : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442/1304
Pendahuluan
Latar Belakang (Isu/masalah Hukum) : Artikel yang berjudul "Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi" yang membahas tentang penerapan Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, serta untuk mengetahui kajian hukum penerapan ketentuan hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Konsep teori dan Tujuan Penelitian :
Konsep teori yang dibahas dalam jurnal ini adalah kajian hukuman pidana mati bagi pelaku tindak korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan mengkaji beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan sanksi pidana mati di dalam UU PTPK tercantum di dalam Pasal 2 ayat (2) nya yang merumuskan "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan". Dari rumusan pasal ini terlihat bahwa untuk dapat diterapkannya Pasal 2 ayat (2) UU PTPK diwajibkan terlebih dahulu untuk memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Tujuan penelitian ini ialah mencari serta menemukan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan dalam penerapan pidana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan kajian terhadap UU PTPK.
Metode Penelitian Normatif
- Objek penelitian :
Objek penelitian dalam jurnal ini adalah ketentuan hukuman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sesuai UU PTPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan mengkaji beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan hukuman pidana mati bagi koruptor ukuman mati hendaknya hanya dijatuhkan pada bentuk korupsi yang paling jahat dan berdampak luas, dan perumusannya harus jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan keragu-raguan dalam penerapannya. Namun dalam penegakan juga masih sering mengalami perdebatan karena terhalangi oleh persoalan HAM, khususnya hak hidup dapat ditegakkan.
- Pendekatan penelitian :
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan mengkaji beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta kaitannya dengan Undang-undang Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang merumuskan bahwa: "Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensi negara hukum adalah adanya perlindungan HAM, termasuk pula hak untuk hidup.
- Jenis dan sumber data penelitian :
Jenis data penelitian dalam jurnal ini adalah data sekunder yang bersumber dari beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta literatur terkait dengan pidana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan dokumen-dokumen seperti Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 3/PUU - V/2007 pada intinya menyatakan hukuman mati terhadap kejahatan yang serius merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Kemudian pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data :
Teknik pengumpulan data dalam jurnal ini adalah dengan mengumpulkan data sekunder dari beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta literatur terkait pidana mati bagi pelaku tindak korupsi, Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 3/PUU - V/2007 pada intinya menyatakan hukuman mati terhadap kejahatan yang serius merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Kemudian pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberataan Tindak Pidana Korupsi.
Teknik pengolahan dan analisis data dalam jurnal ini dilakukan dengan cara mengelola dan menganalisis bahan yang telah terkumpul kemudian dilakukan pembahasan dengan cara menguraikan bahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian pembahasan dan Analisis :
Secara tegas hal tersebut diakui dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Kondisi ini yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengupayakan berbagai upaya pemberantasan korupsi. Beberapa kasus menonjol (kasus selebriti) yang mendapat perhatian besar masyarakat, dan membutuhkan upaya dan kerja keras aparat penegak hukum untuk mengungkapnya adalah antara lain kasus korupsi pajak, proyek Hambalang, simulator SIM, dan impor daging sapi, yang melibatkan pegawai pajak, anggota DPR, pejabat Polri, petinggi partai politik, bahkan menteri.
Kondisi ini dengan sendirinya menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra Ordinary Crime) yang harus ditanggulangi dengan cara-cara yang ekstra.3.2.Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam UU Pemberantasan TP Korupsi, Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan, demikian bunyi Pasal 2 ayat 2. Apa maksud keadaan tertentu pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut undang - undang yang berlaku, yaitu keadaan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut. Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim.
Dari aspek Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 3/PUU- V/2007 pada intinya menyatakan hukuman mati terhadap kejahatan yang serius merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Catatan: Pelanggaran HAM. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Tentang Hukuman Mati Dalam Tindak Pidana Tertentu menegaskan bahwa Islam mengakui eksistensi hukuman mati, dan negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu. MUI tidak menerangkan juga bahwa dalam hukum Djinayah (hukum syariah) terdakwa yang diancam pidana mati dapat membayar diyat (uang santunan) dan memperoleh ampunan dari keluarga. korban, tidak dipidana mati. Kedua pernyataan di atas secara tegas mengindikasikan bahwa penjatuhan pidana mati bukanlah sesuatu yang secara dikotomi dan harus dipertentangkan dengan hak-hak untuk Rancangan undang-undang KUHP8 yang diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI, hidup sebagai non-derogable right dari sudut hak asasi manusia. Meskipun demikian, perdebatan tentang pidana matiakan tetap dilakukan, karena secara konstitusional, UUD RI 1945 secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak asasimanusia, dan karena itu, pengambilan hak hidup seseorang, apapun bentuknya merupakan pelanggaran terhadap hak tersebut. Perdebatan tentang pidana mati juga tetap beralasan, karena realitanya, secara internasional dan regional, negara-negara didunia sedang digiring untuk berada dalam satu pemikiran tekait pidana mati.
Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemidanaan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi harus dicermati dengan baik karena ada nya ketimpangan antara penegakan hukum dengan hak hidup seseorang.
Kelebihan Artikel :
- Jurnal ini membahas perspektif hukum dan etika terkait dengan penerapan hukuman mati dalam konteks korupsi. Ini termasuk pertimbangan hukum internasional dan norma-norma etika yang terlibat dalam pengambilan keputusan semacam itu. Hal itu dapat menjadikan pertimbangan dalam penegakan hukum ataupun pembuatan kebijakan terkait pidana hukuman mati kasus korupsi.
- Penulis menganalisis dampak dari penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi, termasuk dampaknya terhadap pencegahan tindak pidana korupsi dan efektivitas hukuman dalam membendung praktik korupsi.
- Terdapat perbandingan hukum dan norma, yang membandingkan penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi dengan hak asasi manusia. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah pendekatan hukum normatif yang memungkinkan peneliti untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang relevan untuk menjawab isu hukum yang dihadapi.
- Penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersumber dari beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta literatur terkait dengan pelaksanaan pemidanaaan bagi pelaku tindak kasus korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini didukung oleh data yang kuat dan relevan.
- Teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang digunakan dalam jurnal ini sangat sistematis dan terstruktur. Peneliti mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber, kemudian melakukan pengolahan dan analisis data dengan cara mengelola dan menganalisis bahan yang telah terkumpul kemudian dilakukan pembahasan dengan cara menguraikan bahan.
Kekurangan Artikel :
- Kurangnya kajian data terkait pelaksanaan hukuman pidana mati bagi pelaku tindak korupsi yang sudah dilakukan di luar neger ataupun dalam negeri.
- Penting untuk diingat bahwa isu hukuman mati dalam kasus korupsi adalah topik yang kompleks dan kontroversial. Setiap negara memiliki pandangan dan pendekatan yang berbeda terhadap isu ini, dan kajian hukum terus berlanjut untuk mengevaluasi dampak dan kekurangannya dalam konteks masing-masing negara.
- Kajian hukum tentang hukuman mati dalam kasus korupsi seringkali menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini terutama terkait dengan penentuan kapan dan bagaimana hukuman mati diberlakukan, sehingga dapat mengakibatkan interpretasi yang berbeda-beda.
Saran :
- Dapat mempertimbangkan dengan mencantumkan beberapa peraturan serta kasus yang terjadi di luar negeri yang berkaitan dengan penegakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
- Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang lebih spesifik dan terperinci untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum seperti faktor kerugian, keadaan serta hak asasi yang melekat.
- Perlu nya analisis lebih mendalam mengenai ketidak sesuaian antara penegakan HAM serta pidana mati bagi korupsi yang nyatanya koruptor tersebutlah yang sudah melanggar HAM.
Jurnal II
Judul : Kebijakan Hukum Pidana pada Korupsi Dana Desa
Nama Penulis : Muhammad Hasanuddin. Helmi, Mispansyah
Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun terbit : Banua Law Review, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan, 2023
Link Artikel : http://www.balrev.ulm.ac.id/index.php/balrev/article/view/50/46
Pendahuluan
Latar Belakang (Isu/masalah Hukum) :
Artikel ini membahas kebijakan hukum pidana terkait korupsi dana desa di Indonesia. Para penulis berpendapat bahwa kebijakan hukum pidana saat ini di Indonesia tidak efektif dalam menangani korupsi dana desa, dan mereka mengusulkan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kebijakan tersebut. Artikel ini juga membahas faktor-faktor yang menyebabkan korupsi dana desa dan tantangan dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
Konsep teori dan Tujuan Penelitian :
Konsep teori yang dibahas dalam jurnal ini adalah kebijakan hukum pidana pada korupsi dana desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan mengkaji beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dielaborasi dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dana Desa serta literatur terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada korupsi dana desa dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Penelitian ini bersifat preskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tindak pidana korupsi dalam dana desa dapat diselesaikan melalui pengembalian kerugian keuangan negara dan untuk mengetahui formulasi kebijakan hukum pidana melalui pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi dana desa di masa mendatang
Metode Penelitian Normatif
- Objek penelitian :
Objek penelitian dalam jurnal ini adalah kebijakan hukum pidana pada korupsi dana desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan mengkaji beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dielaborasi dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dana Desa serta literatur terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada korupsi dana desa dalam perspektif kebijakan hukum pidana.
- Pendekatan penelitian :
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan mengkaji beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dielaborasi dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dana Desa serta literatur terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada korupsi dana desa dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Penelitian ini bersifat preskriptif.
- Jenis dan sumber data penelitian :
Jenis data penelitian dalam jurnal ini adalah data sekunder yang bersumber dari beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta literatur terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada korupsi dana desa dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan dokumen-dokumen seperti Tindak Pidana Khusus Nomor: B1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor: B-765/F/Fd.1/4/2018 tentang petunjuk teknis penanganan tindak pidana korupsi tahap penyidikan, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberataan Tindak Pidana Korupsi.
- Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data :
Teknik pengumpulan data dalam jurnal ini adalah dengan mengumpulkan data sekunder dari beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta literatur terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada korupsi dana desa dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan dokumen-dokumen seperti Tindak Pidana Khusus Nomor: B1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor: B-765/F/Fd.1/4/2018 tentang petunjuk teknis penanganan tindak pidana korupsi tahap penyidikan, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberataan Tindak Pidana Korupsi. Teknik pengolahan dan analisis data dalam jurnal ini dilakukan dengan cara mengelola dan menganalisis bahan yang telah terkumpul kemudian dilakukan pembahasan dengan cara menguraikan bahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian pembahasan dan Analisis :
Hasil penelitian dan analisis dalam jurnal ini menunjukkan bahwa:
1. Secara normatif, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara didalam pasal 4 UU PTKP tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU PTKP. Namun, dimasa yang akan datang dimungkinkan diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
2. Formulasi kebijakan hukum pidana dalam pengembalian kerugian keuangan negara kedepan dapat meniadakan penuntutan dari jaksa penuntut umum, bahwa kerugian dibawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) sangat logis dilaksanakan dengan memperhatikan kesalahan, dampak, keuntungan, nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan.
Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dapat menjadi alternatif dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi dana desa. Selain itu, perlu adanya formulasi kebijakan hukum pidana yang tepat dalam pengembalian kerugian keuangan negara agar dapat meniadakan penuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kelebihan Artikel :
Kelebihan dalam jurnal ini antara lain:
- Pendekatan penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah pendekatan hukum normatif yang memungkinkan peneliti untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang relevan untuk menjawab isu hukum yang dihadapi.
- Penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersumber dari beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta literatur terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada korupsi dana desa dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini didukung oleh data yang kuat dan relevan.
- Teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang digunakan dalam jurnal ini sangat sistematis dan terstruktur. Peneliti mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber, kemudian melakukan pengolahan dan analisis data dengan cara mengelola dan menganalisis bahan yang telah terkumpul kemudian dilakukan pembahasan dengan cara menguraikan bahan.
- Hasil penelitian dan analisis dalam jurnal ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dapat menjadi alternatif dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi dana desa. Selain itu, perlu adanya formulasi kebijakan hukum pidana yang tepat dalam pengembalian kerugian keuangan negara agar dapat meniadakan penuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kekurangan Artikel :
Kekurangan dalam jurnal ini antara lain:
- Tidak disebutkan secara jelas mengenai sampel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Sehingga, sulit untuk mengetahui apakah sampel yang digunakan dalam penelitian ini mewakili populasi yang lebih besar atau tidak.
- Tidak disebutkan secara rinci mengenai metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini. Sehingga, sulit untuk mengetahui apakah metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini sudah memenuhi kriteria validitas dan reliabilitas.
- Tidak dilakukan analisis statistik dalam penelitian ini. Sehingga, sulit untuk mengetahui apakah hasil penelitian yang diperoleh signifikan secara statistik atau tidak.
- Tidak disebutkan secara jelas mengenai keterbatasan penelitian yang dilakukan. Sehingga, sulit untuk mengetahui apakah hasil penelitian ini dapat digeneralisasi ke populasi yang lebih besar atau tidak.
Saran :
Berikut adalah beberapa saran yang dapat diberikan untuk penelitian ini:
- Sebaiknya penelitian ini dilengkapi dengan sampel penelitian yang jelas dan representatif agar hasil penelitian dapat digeneralisasi ke populasi yang lebih besar.
- Sebaiknya metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dijelaskan secara rinci dan detail agar dapat dipahami dengan baik oleh pembaca.
- Sebaiknya penelitian ini dilengkapi dengan analisis statistik agar dapat mengetahui apakah hasil penelitian yang diperoleh signifikan secara statistik atau tidak.
- Sebaiknya keterbatasan penelitian yang dilakukan dijelaskan secara jelas agar pembaca dapat memahami batasan dari penelitian ini.
- Sebaiknya penelitian ini dilengkapi dengan studi kasus atau contoh konkret yang dapat memperkuat hasil penelitian dan memudahkan pembaca dalam memahami konsep yang dibahas.
Jurnal III
Judul : Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Nama Penulis : Eko Nurisman
Nama Jurnal Penerbit dan Tahun terbit : Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia"dengan nomor volume 4, nomor 2, dan tahun 2022, Universitas Diponegoro
Link Artikel : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13859/7250
Pendahuluan
Latar Belakang (Isu/masalah Hukum) :
Membahas tantangan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal ini memberikan penekanan pada pentingnya UU TPKS dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sistemik dan memberikan wawasan tentang cara-cara pidana dan non-pidana untuk menangani tindakan kejahatan kekerasan seksual.
Konsep teori dan Tujuan Penelitian :
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis asas, konsepsi, doktrin, dan norma hukum, serta undang-undang yang berkaitan dengan tema kajian. Tujuan penelitian adalah untuk membahas tantangan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan memberikan wawasan tentang cara-cara pidana dan non-pidana untuk menangani tindakan kejahatan kekerasan seksual.
Metode Penelitian Normatif
- Objek penelitian :
Objek penelitian dalam jurnal ini adalah tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Pendekatan penelitian :
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengetahui tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual setelah diundangkannya UU TPKS. Fokus kajian penelitian ini yaitu mengkaji tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia pasca lahirnya UU TPKS. Penelitian ini menemukan bahwa UU TPKS merupakan pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia untuk menanggulangi TPKS, memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual secara sistemik, dan memuat sarana penal dan sarana non penal untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.
- Jenis dan sumber data penelitian :
Jenis data penelitian dalam jurnal ini adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan dokumen online. Beberapa sumber yang digunakan dalam penelitian ini antara lain buku-buku tentang hukum pidana, kamus hukum, dan jurnal terkait dengan kekerasan seksual. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan dokumen online seperti Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan artikel dari situs web.
- Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data :
Metode pengumpulan data dalam jurnal ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Data yang dikaji dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan dokumen online. Beberapa sumber yang digunakan dalam penelitian ini antara lain buku-buku tentang hukum pidana, kamus hukum, dan jurnal terkait dengan kekerasan seksual. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan dokumen online seperti Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan artikel dari situs web. Dalam rangka memahami permasalahan yang dibahas, penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual. Teknik analisis dilakukan secara bertahap yaitu bahan-bahan atau literatur-literatur hukum dicari dan dikumpulkan untuk dipelajari sehingga dapat memberikan gambaran-gambaran tentang topik penelitian, pada akhirnya akan membantu penulis membuat suatu kesimpulan yang objektif
Hasil penelitian pembahasan dan Analisis :
Hasil penelitian dan analisis dalam jurnal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia untuk menanggulangi TPKS. UU TPKS memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual secara sistemik dan memuat sarana penal dan sarana non-penal untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia pasca diundangkannya UU TPKS, yang dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum itu sendiri. Faktor-faktor tersebut antara lain faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, dan faktor teknologi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Data yang dikaji dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan dokumen online
Kelebihan Artikel :
Kelebihan dalam jurnal ini adalah sebagai berikut:
- Penelitian ini menggunakan metode studi dokumen atau studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif yang dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia pasca diundangkannya UU TPKS.
- Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual yang dapat memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan yang dibahas.
- Penelitian ini memberikan informasi yang lengkap dan komprehensif tentang instrumen hukum pidana Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual, bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual, dan kebijakan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
- Penelitian ini memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia pasca diundangkannya UU TPKS, yang dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum itu sendiri.
- Penelitian ini memberikan rekomendasi yang dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
Kekurangan Artikel :
Kekurangan dalam jurnal ini adalah sebagai berikut:
- Penelitian ini hanya fokus pada tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia pasca diundangkannya UU TPKS. Penelitian ini tidak membahas secara rinci mengenai implementasi UU TPKS dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
- Penelitian ini hanya menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan dokumen online. Penggunaan data sekunder dapat membatasi pemahaman tentang tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia secara menyeluruh dan mendalam.
- Penelitian ini tidak membahas secara rinci mengenai dampak UU TPKS terhadap masyarakat dan korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
- Penelitian ini hanya menggunakan metode studi dokumen atau studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Metode ini tidak melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara atau observasi langsung, sehingga dapat membatasi pemahaman tentang tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia pasca diundangkannya UU TPKS.
Saran :
Berikut adalah beberapa saran yang dapat diberikan untuk jurnal ini:
- Penelitian ini dapat memperluas fokus kajian dengan membahas secara rinci mengenai implementasi UU TPKS dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
- Penelitian ini dapat memperkaya penggunaan data dengan menggabungkan data sekunder dan data primer untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
- Penelitian ini dapat memperluas pembahasan dengan membahas secara rinci mengenai dampak UU TPKS terhadap masyarakat dan korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
- Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang lebih spesifik dan terperinci untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum seperti faktor teknologi.
- Penelitian ini dapat diperkaya dengan menggunakan metode pengumpulan data yang lebih beragam, seperti wawancara atau observasi langsung, untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia pasca diundangkannya UU TPKS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H