Lihat ke Halaman Asli

Abdullahil Munir

Pegawai Negeri Sipil

Metode Penelitian Hukum - Analisis Jurnal Hukum

Diperbarui: 11 September 2023   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL 1

Reviewer : Abdullahil Munir (STB 4408 / No.Absen 01)

Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul : PARADIGMA HUKUM SEBAGAI TOOL ENGINEERING BERSIFAT PREVENTIF ATAU REFRESIF ?

Penulis : Mohammad Akmal Yahdika

Jurnal : JURNAL ILMU HUKUM

Volume & Tahun : Vol 3 No 2 2023

Link Artikel Jurnal : 

https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/75/71

Pendahuluan / Latar Belakang

Jurnal “PARADIGMA HUKUM SEBAGAI TOOL ENGINEERING BERSIFAT PREVENTIF ATAU REFRESIF ?” membahas tentang mengidentifikasi sifat hukum sebagai alat rekayasa dalam kehidupan sosial. Latar belakang tulisan ini secara jelas menyatakan bahwa penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian normatif, yang berarti penelitian dilakukan secara teoritis tanpa melibatkan data empiris. Latar belakang juga memberikan gambaran tentang berbagai aspek yang akan diteliti, seperti sistematika hukum, perbandingan hukum, sinkronasi hukum, serta asas-asas hukum. Hal ini memberikan pemahaman awal kepada pembaca tentang ruang lingkup penelitian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline