Istilah pemikiran ekonomi islam disini mengandung dua pengertian, yaitu pemkiran ekonomi yang di kemukakan para sarjana muslim dan pemikiran ekonomi yang didasarkan atas agama islam. Dalam realitas kedua pengertian ini sering kali menjadi suatu kesatuan, sebab para sarjana muslim memang menggali pemikirannya berdasarkan pada ajaran islam.
Pemikiran ekonomi dalam islam bertitik tolak dalam al-qur'an dan hadis yang merupakan sumber dan dasar utama syariat islam. Oleh karena itu, sejarah pemikiran ekonomi islam sesungguhnya telah berawal sejak al-quran dan hadis ada, yaitu pada kehidupan rasulullah saw abad ke-7 M.
Pemikiran-pemikiran para sarjana muslim pada massa berikutnya pada dasarya untuk mengembangkan konsep-konsep islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi dengan tetap bersandar kepada al-quran dan hadis.
Memang, harus di akui secara jujur bahwa para sarjana muslim pasca rasulullah banyak membaca karya-karya pemikir yunani-romawi, sebagaimana juga karya Syrian-alexandrian, Zoroastrian, dan india. Namun demikian, mereka tidak menjiplak tuisam-tulisan pemikir-pemikir yunani-romawi ini melainkan memperdalam, mengembangkan, memperkaya dan memodifikasinya sesuai dengan ajaran islam(Nakoten,Mehdi,1994).
Sepertinya halnya, rasulullah Saw. Juga menempatkan ajaran berpikir dan mempergunakan akal sebagai ajaran yang jelas dan tegas. Dalam hadisnya yang telah di sebutkan, Rasulullah Saw. Menyerah berbagai urusan duniawi Yang bersifat detai dan teknis kepada akal manusia.
- Periode pertama/fondasi(Masa awal islam-450 H/1058)
- Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat rasalullah dan para thabiin sehingga dapat memperoleh referensi ajaran islam yang autentik. Salah satunya yang dapat saya ambil dari beberapa tokoh antara lain.
- Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)
- Abu Hanifah Al-Nu'man ibn Sabit bin Zauti, ia adalah seorang fuqaha terkenal yang juga seorang pedagang di kota Kufah yang ketika itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian yang sedang maju dan berkembang. Mereka menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah salam, yaitu suatu bentuk transaksi di mana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang yang di beli dikirimkan setelah di bayar secara tunai pada waktu kontrak yang disepakati. Kemudian Abu Hanifah mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderung mengarah kepada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselishan ini dengan merinci lebih jauh apa yang harus di ketahui dan dinyatakan dengan jelas didalam kotrak, seperti jenis komoditas, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditas tersebut harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan waktu pengiriman.
- Pengalaman abu hanifah di bidang perdagangan menjadikan beliau dapat menentukan mekanisme yang lebih adil dalam transaksi ini dan transaksi yang sejenis Salah satu kebijakan Abu Hanifah ialah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dengan masalah transaksi; hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dengan hubungannya jual beli. Dia menyebutkan contoh murabahah. Dalam murabahah persentase kenaikan harga( mar up) didasarkan atas kesepakatan antara penjual dan pembeli terhadap harga pembelian yang pembayarannya di angsur.
- Periode kedua yang (450-850 H/1058-1446 M)
- Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak yang melatar belakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjanganantara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikiran-pemikiran besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan salah satunya adalah
- Al-Ghazali (451-505 H/1055-1111 M)
Al-Ghazali dikenal memiliki pemikiran yang luas dalam berbagai bidang. Bahasan ekonomi Al-Ghazali mencakup aspek luas, secara garis besar yang dapat dikelompokkan menjadi: pertukaran dan evolusi pasar , produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan Negara dan keuangan public.
Dalam pandangan Al-Ghazali, kegiatan ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh islam. Kegiatan ekonomi harus ditunjukkan mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan dan keteguhan hati manusia.
Menurutnya dari beberapa perilaku individual yang dibahas mengenai suatu yg merujuk dari al-quran, sunnah, dsb. mereka harus memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya dalam kerangka melaksanakan kewajiban beribadah kepada allah swt. Seluruh aktivitas kehidupnya, termasuk ekonomi , harus dilaksanakan sesuai dengan syariat islam. Ia tidak boleh bersifat kikir dan dan disisi lain, juga tidak boleh bersifat boros.
Al-Ghazali juga banyak menyoroti kegiatan-kegiatan bisnis yang dilarang atau diperbolehkn dalam pandangan islam. Riba merupakan penimbunan barang-barang pokok untuk kepentingan-kepentingan individual.
Ia juga menganggap bahwa korupsi dan penindasan merupakan faktor yag dapat menyebabkan penurunan ekonomi, karenanya pemerintah harus memberantasnya. Pemerintah tidak boleh memungut pajak melebihi ketentuan syariat, kecuali jika sangat terpaksa. Misalnya, pertahanan Negara membutuhkan dana besar sementara sumber penerimaan yang normal tidak tercukupi.
- Periode ketiga (850-1350 H/1446-1932)
- Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiraan, dan juga dalam bidang lainya, dari umat islam sebenarnya telah mengalami penurunan . namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir, salah satunya yaitu:
- Shah Waliullah (1114-1176 H/1703-1762 M)
- Pemikiran ekonomi Shah Waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul , Hujjatullah al-Baligha, dimana ia banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan masyakat. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan orang lainnya. Kerja sama ini misalnya dalam bentuk pertukaran barang dan jasa, kerja sama usaha (mudharabah, musyarakah), kerja sama pengelolaan pertanian, dan lain-lain.
- Sedangkan untuk mengelolaan Negara, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan yang mampu menyediakan sarana pertahanan, membuat hukum dan menegakkannya, menjamin keadilan, serta menyediakan berbagai sarana public seperti jalan dan jembatan. Untuk berbagai keperluan ini Negara dapat memungut pajak dari rakyatnya. Pajak merupakan salah satu sumber pembiyaan kegiatan Negara yang penting, namun harus memerhatikan pemanfaatanya dan kemampuan masyarakat untuk membayarnya.
- Berdasarkan pengamatannya terhadap perekonomian di kekaisaran Mughal India, Waliullah mengemukakan dua faktor utama yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut yaitu: pertama, keuangan Negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif. Kedua, pajak yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat perekonomian. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efisien.
- Periode kontemporer (1930-sekarang)
- Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia islam. Kemerdekaan Negara-negara Muslim dari kolonialisme barat turut mendorong semangat para sarjana Muslim dalam mengembangkan pemikirannya. Khurshid (1985, hlm. 9-11) membagi perkembangan pemikirn ekonomi islam kontemporer menjadi empat fase sebagaimana dalam gambar 4.2. pada awalnya, perkembangan ini diawali oleh kiprah para ulama yang kebanyakan tidak didukung ada awalnya, perkembangan ini diawali oleh kiprah para ulama yang kebanyakan tidak didukung pengetahuan ekonomi yag memadai dalam menyoroti berbagai persoalan sosial ekonomi saat itu dari perspektif islam. Hal ini telah memicu minat para ekonom Muslim untuk mengembangkan lebih lanjut dalam aspek-aspek tertentu dalam perekonomian, kemudian diikuti dengan pendirian instituasi ekonomi yang berbasis syariat islam.
- Zarqa (1980) membagi topic-topik kajian dari para tokoh di masa ini menjadi tiga Kelompok tema, yaitu:
- Perbandingan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya kapitalisme dan sosialisme.
- Kritik terhadap sistem-sistem ekonomi konvensional,baik dalam tataran filosofi maupun praktikal.
- Pembahsan yang mendalam tentang ekonomi islam itu sendiri, baik secara mikro maupun makro.