Lihat ke Halaman Asli

Intan Setyowati

Universitas Gunadarma

Sebanyak 2.123 Botol Miras Berhasil Dimusnahkan Satpol PP Kabupaten Bogor

Diperbarui: 21 Januari 2022   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasatpol PP Kab. Bogor / Agus Ridho

Penulis : Putri Ayu Puspita Ramadhan | Editor : Intan Setyowati

CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memusnahkan 2.123 botol minuman keras (miras). Pemusnahan botol miras dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten bogor pada Jum’at, 21 Januari 2022.

Sebanyak 2.123 botol miras merupakan hasil sitaan dari Operasi Pekat pada natal dan tahun baru (Nataru) bulan Desember 2021 silam. Ribuan botol miras disita dari pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor yang tidak memiliki izin edar.

Kasatpol PP Agus Ridho menegaskan bahwa minuman keras sangat berbahaya dan dapat menimbulkan efek yang negatif baik untuk diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Maka dari itu, salah satu program prioritas kabupaten Bogor yaitu Operasi Pekat ini dilakukan untuk mewujudkan daerah yang nyaman dan berkeadaban sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang miras.

Pemberian Piagam Penghargaan oleh Kasatpol PP Kab. Bogor

Selain melakukan pemusnahan miras, Kasatpol PP Kabupaten Bogor juga memberikan piagam penghargaan kepada anggota Satpol PP yang telah mengabdi selama 10 tahun di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline