Sumenep, DPRD Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Rapat Paripurna Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sumenep Masa Jabatan 2024-2029. Rapat Paripurna Ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin,SH , Rabu (23/10/2024)
Alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi dan badan memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Dalam Paripurna ini DPRD Kabupaten Sumenepmengesahkan Struktural Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan yang ada di DPRD Kabupaten Sumenep , yang mana pimpinan Komisi diantaranya Komisi I adalah Ketua : Darul Hasyim Fath ,Wakil Ketua : Drs. Akhmad Jasuli, Sekretaris : Saipur Rahman, S.Kep
Pimpinan Komisi II dinahkodai : H. Faisal Muhlis, S.Ag. Wakil Ketua : Irwan Hayat, SH.I, Sekretaris : Abd Rahman , dan Pimpinan Komisi III yaitu Ketua : M. Muhri, S.Th.I, Wakil Ketua : Wahyudi, ST, Sekretaris : Wiwid Harjo Yudanto, SE sedangkan Pimpinan Komisi IV Ketua : Mulyadi, SH., MH; Wakil Ketua : Dr. Moh. Asy'ari Muthhar, M.Fil.I, Sekretaris : Afrilia Wahyuni
Setelah meminta persetujuan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sumenep agar disahkan seluruh Alat Kelengkapan Dewan yang sudah dibentuk. Pimpinan Rapat menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan dan seluruh tamu undangan yang telah berkenan hadir dan mengikuti sidang Dewan sampai selesai.
Tak lupa juga sebelum rapat ditutup Pimpinan Rapat mengucapkan selamat dan pesan kepada Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten SumenepMasa Jabatan 2024-2029 yang sudah dibentuk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H