Pada masa pemulihan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan bahwa izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan akademik komunitas dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka, dengan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Tujuan dari ditetapkannya kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan akademik komunitas sebab kurang efektif Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat koneksi internet, geografis, ekonomi, serta hambatan lainnya.
"pendapat saya mengenai pembelajaran tatap muka antara khawatir dan senang. Selaku tokoh masyarakat saya sangat setuju pembelajaran tatap muka diadakan. Tetapi dengan syarat daerah tersebut sudah dalam situasi zona hijau, serta persiapan sarana pembelajaran pun harus sudah sangat matang. Terlebih akan kesadaran siswa/i tentang menjaga protokol kesehatan di masa pemulihan pandemi saat ini. Jika khawatir ya pasti ada, karena di Indonesia berita mengenai pandemi ini tidak ada kejelasan yang pasti," ujar Alvina Rachmadhani selaku Ketua RT
Alvina pun mengungkapkan kali ia lebih memilih metode pembelajaran tatap muka "...sebagai tokoh masyarakat saya kurang suka metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), karena penyampaian materi kurang bisa dipahami daripada saat tatap muka," tambahnya.
"Apabila pembelajaran tatap muka benar sudah ditetapkan saya harap akan persiapan sarana pembelajarannya dan siswa/i lebih memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi ini. Semoga saja pandemi ini cepat berlalu dan kegiatan-kegiatan yang terbatas bisa dilakukan seperti biasa," harapnya.
Sementara itu Yeni Sulistiani mahasiswi Universitas Politeknik APP mengatakan,
"Kuliah tatap muka itu khawatir akan menambah klaster baru, karena mahasiswa yang berkuliah tidak hanya berasal dari wilayah ibukota dan sekitar saja, melainkan banyak yang berasal dari luar ibukota yang belum tentu sudah berzona hijau. Pada dasarnya perkuliahan online ini paling efektif menurut saya,"tuturnya.
"Harapannya agar kita tetap mengikuti serangkaian protokol kesehatan yang telah ditetapkan ketika kuliah tatap muka nanti berlangsung," harapnya.
Lantaran pembelajaran tatap muka dilaksanakan Ketika masa pemulihan pandemi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka. Dikutip dari kemdikbud.go.id, dalam hal persiapan, yang harus dilakukan adalah 1) perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19; 2) perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selanjutnya, 3) perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring; 4) perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kemudian, dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi diwajibkan
- Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin,
- Civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus, dalam keadaan sehat; dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid); khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya; bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap (SWAB), atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.
- Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19
- Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
- Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
- Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
- Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.