Kawasan Blok Savana pada tempat wisata Gunung Bromo ditutup sejak 7 September 2023 lalu dikarenakan telah terjadi kebakaran akibat terdapat salah satu pengunjung yang menyalakan flare saat melakukan foto prewedding. Usai meminta maaf, pasangan prewedding tersebut dengan ditemani oleh kuasa hukumnya diketahui akan melaporkan balik petugas TNBTS atas dugaan kelalain dalam pengamanan.
Pihaknya menyebutkan bahwa terdapat sejumlah fasilitas yang tidak disediakan TNBTS. Fasilitas itu, dantaranya adalah fasilitas pemadam atau fasilitas siaga kebakaran.
Menurut pendapat Jamin Ginting selaku Guru Besar Universitas Pelita Harapan, tindakan pasangan preweding ini berlebihan, lantaran perbuatan mereka sudah jelas-jelas melanggar aturan dan hukum yang berlaku, yakni pada Pasal 78 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Adapun kelalaian dari petugas jika benar adanya, maka tetap tidak akan menghapus perbuatan yang dilakukan oleh pelaku utama, dalam hal ini pasangan prewedding tersebut.
Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur mengatakan, kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo diperkirakan mencapai 504 hektare. Total luas kerusakam akibat kebakaran tersebut merupakan akumulasi beberapa kali kejadian kebakaran di Kawasan Gunung Bromo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H