Obat tradisional merupakan ramuan yang menggunakan bahan utama dari tumbuhan, hewan, mineral, sarian, atau campuran dari semua bahan tersebut dan telah digunakan secara turun temurun. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya hayati yang melimpah dan beragam, yang memungkinkan masyarakatnya mengembangkan pengetahuan dalam bidang obat-obatan tradisional. Obat tradisional dapat berupa jamu, teh herbal, akupuntur, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka, yang merupakan obat tradisional yang telah melewati uji pra-klink dan uji klinis.
Pengobatan tradisional sering dianggap tidak rasional, tidak terukur, dan dipenuhi takhayul. Namun, di Jawa, khususnya masyarakat desa yang bekerja sebagai petani dan nelayan, pengobatan tradisional masih digunakan untuk mengatasi penyakit. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya pengobatan modern, sementara pengobatan tradisional tetap terjangkau. Kelompok miskin di desa cenderung memanfaatkan pengobatan tradisional untuk merawat kesehatan mereka, karena dianggap sebagai bagian dari tradisi serta mudah, murah, dan efektif. Pengobatan tradisional biasanya menjadi pilihan pertama untuk pertolongan saat mengalami sakit, termasuk saat masuk angin.
Dalam pengobatan tradisional, masyarakat perlu memahami obat yang digunakan untuk mengatasi keluhan penyakit yang diderita. Pemilihan obat dilakukan berdasarkan tingkat kepercayaan, pengetahuan, dan motivasi. Kepercayaan dapat memengaruhi pendapat masyarakat dalam memilih obat dan keberhasilan pengobatan, tetapi pengetahuan merupakan kunci utama yang paling berpengaruh. Ketika pengetahuan meningkat, tingkat kepercayaan masyarakat juga akan meningkat secara signifikan.
Perkembangan layanan pengobatan tradisional telah terjadi di berbagai negara. Berdasarkan pertemuan WHO Congress on Traditional Medicine di Beijing pada tahun 2008, disepakati bahwa layanan pengobatan tradisional yang aman dan bermanfaat dapat diintegrasikan ke dalam sistem kesehatan. Selain itu, pada pertemuan WHA tahun 2009, WHO mendorong negara-negara anggotanya untuk mengembangkan layanan pengobatan tradisional sesuai dengan kondisi negara masing-masing. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah ditugas untuk melaksanakan program pembinaan bagi layanan pengobatan tradisional.
Pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional dilakukan melalui tiga pilar. Pilar pertama adalah regulasi, pilar kedua adalah pembinaan kemitraan dengan berbagai lintas sektor dan pilar terakhir adalah pendayagunaan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T). Sentra P3T bertujuan untuk memastikan praktik pengobatan tradisional yang aman, efektif, dan terstandarisasi, serta mengintegrasikannya dengan sistem kesehatan yang ada. Hingga saat ini, telah ada 11 Sentra P3T yang tersebar di 11 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTB, Maluku, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Pengobatan tradisional di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada sistem kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok yang kurang mampu. Kekayaan sumber daya hayati yang melimpah memungkin masyarakat untuk mengembangkan berbagai jenis obat tradisional yang efektif dan terjangkau. Meskipun sering dianggap tidak rasional, masih banyak orang, terutama di desa-desa, masih mengandalkan pengobatan tradisional karena biaya pengobatan modern yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan nyata untuk melestarikan dan memanfaatkan pengetahuan tradisional.
KATA KUNCI: Layanan, Masyarakat, Pengobatan, Tradisional.
DAFTAR PUSTAKA
Dinkesjogjaprov. 2022. Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional di Indonesia. https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/penyelenggaraan-pengobatan-tradisional-di-indonesia [online]. (diakses tanggal 18 September 2024)
Kemenkes. 2011. Mengenal Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia. https://kesmas.kemkes.go.id/konten/133/0/110114-mengenal-pelayanan-kesehatan-tradisional-di indonesia#:~:text=DASAR%20HUKUM%20PELAYANAN%20KESEHATAN%20TRADISIONAL&text=Dalam%20pasal%20ini%20juga%20disebutkan,tidak%20bertentangan%20dengan%20norma%20agama. [online]. (diakses tanggal 19 September 2024)
Triratnawati, Atik, 2010. Pengobatan Tradisional, Upaya Meminimalkan Biaya Kesehatan Masyarakat di Jawa. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 13, 70.