Lihat ke Halaman Asli

OKTAVIANO PRADITIYA PURWANTO

Mahasiswa Pendidikan Geografi Universitas Negeri Malang

Diamond Porter dalam Mewujudkan Ekonomi Hujai Petani Jagung Masyarakat Sekaroh, Lombok Timur

Diperbarui: 15 Agustus 2023   06:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lokasi Kantor RPH Rinjani Timur (Dokpri)

Lombok, 5 Juli 2023 - Kawasan hutan lindung merupakan suatu kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan yaitu sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Penggunaan kawasan hutan ditujukan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung. Hutan lindung yang tidak dikelola secara optimal dapat mempengaruhi pemanfaatan sumber daya hutan khususnya yang dilakukan oleh masyarakat.

Kawasan Hutan Sekaroh merupakan salah satu kawasan hutan yang dikelola dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:8214/Kpts-II/2002 tanggal 9 September 2002 seluas 2.834,20 Ha , sejak sebelum tahun 1990 Sekaroh sudah terdegradasi. Terlihat bekas ladang berpindah yang sudah ditumbuhi semak belukar. Kondisi ini bisa dibuktikan dengan adanya hasil foto udara yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sudah dalam kondisi semak belukar sejak sebelum tahun 1990. Kerusakan hutan lindung Sekaroh menyebabkan penurunan fungsi ekologis hutan baik langsung (materi) maupun tak langsung (air, oksigen, iklim mikro, dan unsur hara).

Kawasan hutan kemasyarakat di Sekaroh digunakan untu bercocok tanam jagung. Menurut data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, luas lahan jagung pada Pada tahun 2016, mencapai 206.997 hektar dan produksi jagung 1.101.2 ton. pada tahun 2017, luas tanam 310.990 hektar, produksi 2.127.32 ton. Pada tahun 2018, pencapaian produksi sebesar 2.959.222 ton. Perluasan area tanam dan peningkatan hasil tanam jagung tak diikuti pengawasan ketat. Sebagian petani, masuk ke hutan, taman nasional, dan taman wisata alam, dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Sedangkan lahan Hutan Kemasyarakatan (HKm) sekitar 543 hektar dari 2.800 hektar luas keseluruhan hutan Sekaroh. Warga mengklaim mereka juga memiliki hak untuk menguasai kawasan tersebut. Pemerintah memerintahkan beberapa kali untuk tidak melakukan perambahan hutan, tetapi sia-sia. Program HKm berhasil, namun panen di antara pepohonan tidak berlangsung lama. Harga jagung dianggap sangat menguntungkan masyarakat sehingga hutan kemsyaraktan dirambah, pohon besar ditumbangkan. Pohon-pohon kecil dan semak-semak dibakar dan diganti dengan jagung.

Dalam situasi konflik tersebut, dibutuhkan jalan tengah agar pertumbuhan ekonomi masyarakat berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas lingkungan. Konsep tersebut dikenal dengan ekonomi hijau. Ekonomi hijau mengacu pada proses restrukturisasi bisnis dan infrastruktur untuk mendapatkan manfaat yang lebih baik dari investasi modal alam, manusia dan keuangan yang secara bersamaan mengurangi emisi gas rumah kaca, mengekstraksi dan menggunakan lebih sedikit sumber daya alam, menghasilkan lebih sedikit limbah dan mengurangi pembagian sosial. Atas dasar kebutuhan tersebut, maka model Diamond Porter memiliki relevansi dalam menguatkan transisi ekonomi hijau.

Kegiatan diskusi yang dilakukan oleh tim peneliti dari dosen Universitas Negeri Malang yaitu Dr. Tuti Mutia, M.Pd pada tanggal 5 Juli 2023, bersama dengan pengelola KPH Rinjani Timur, pada Hkm Sekaroh Maju dan Sekaroh jaya terkait pengelolaan dan penggunaan Hkm secara keberlanjutan mewujudkan green ekonomi petani jagung melalui adaptasi diamond porter. Penjelasan terkait adaptasi diamond porter kemudian di titik beratkan pada kualitas lingkungan dan ketahanan ekonomi petani jagung, saat ini transformasi penggunaan lahan di Hkm Sekaroh telah mengintegrasikan tanaman kayu putih dan di antara pohon kayunputih tetap ditanami jagung. Saat ini tanpa merusak perkembangan dari tanaman kayu putih.

Kegiatan Diskusi Tim Pengabdian Masyarakat UM Bersama Pengelola KPH Rinjani Timur (dokpri)

Selain itu, KPH Rinjani Timur juga telah menyiapkan pangsa pasar yang lebih besar dari hasil pertanian jagung. Semoga kedepan akan lebih memberikan kontribusi minyak kayu putih bagi lingkungan dan ekonomi petani jagung di Sekaroh. Mulai saatnya kita berikan gerakan untuk lingkungan namun, ekonomi tetap jalan. Keberlanjutan kualitas lingkungan sangat mempengaruhi segala bentul lini kehidupan dan aspek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline