Lihat ke Halaman Asli

Jaysika Natasya

bussines digital

Waspada Penipuan Online

Diperbarui: 1 November 2024   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENIPUAN


*penipuan merupakan sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail tentang penipuan bervariasi di berbagai wilayah hukum.

*Dengan kata lain penipuan adalah dua pihak yaitu menipu disebut dengan penipu dan orang yang ditipu. Jadi penipuan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.

*>Tujuan Penipuan:
 -untuk menyesatkan seseorang dan mendapatkan uang seseorang.
-Untuk mencapai tujuan mereka, mereka mungkin mencoba menghubungi seseorang dengan menggunakan beberapa saluran komunikasi, seperti email, panggilan telepon, SMS, dan platform media sosial.
-untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal atau tidak etis dengan mengorbankan orang lain.

*>Faktor penyebab terjadinya penipuan:
-faktor kemiskinan.
-lingkungan.
-adanya kesempatan.
-keinginan untuk memperoleh uang tanpa harus bekerja keras.
-faktor keinginan
-faktor kesempatan

*>jenis-jenis penipuan:
1) Phising
Modus pertama yaitu phishing, biasanya pelaku akan mengaku dari lembaga resmi melalui sambungan telepon, email atau pesan teks.
2) Phraming ponsel
Modus kedua yang ditemukan Kominfo adalah phraming ponsel, yaitu mengarahkan korban ke situs web palsu. Jika korban mengklik entri domain name system (DNS), akan tersimpan dalam bentuk cache.
3. Sniffing
Modus ketiga bernama sniffing pelaku meretas untuk mengumpulkan informasi yang ada di perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting. Sniffing bisa terjadi ketika menggunakan Wi-Fi publik, apalagi jika digunakan untuk bertransaksi.
4) Social Engineering
Modus terakhir, social engineering atau rekayasa sosial. Pelaku memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan informasi yang penting, misalnya meminta one-time password atau OTP.

*> ciri-ciri penipuan:
-berbohong
-terlihat terlalu aman
-berbicara lantang
-menggangu
-informasi kontak tidak jelas
-meminta data pribadi yang tidak relevan
-mencantumkan informasi yang tidak relevan
-penggunaan bahasa tidak formal

*>ketentuan terkait penipuan menggunakan nama instansi
Pasal 492 UU 1/2023 dijelaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda, sedangkan tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain.

Penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam pasal 492 UU 1/2023 (pasal 378 KUHP), pasal 310 & 311 KUHP, dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, jika memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan pasal penipuan dalam KUHP dan UU ITE serta perubahannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline