Lihat ke Halaman Asli

Delpiyanita Br Karo

Mahasiswi Administrasi Pendidikan FKIP UNJA

Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Layak Mendapatkan Pendidikan dan Berprestasi

Diperbarui: 2 Juni 2022   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan suatu bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh seseorang kepada perkembangan dalam mendewaasakan dirinya baik itu ilmu pengetahuan, spritual keagamaan, pengendalian diri, akhlak mulia, ataupun keterampilan yang diperlukannya untuk mengabdi pada dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi anak. karena dalam pendidikan anak akan diajar untuk tahu ilmu dasar dalaam pendidikan seperti membaca, menulis, dan berhitung. semua anak berhak untuk mendapatkan pendidikan. 

Seperti yang dicanangkan oleh perundang-undangan yang tercantum dengan Hak Asasi Manusia (HAM)  mengatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Selain dari pada itu kementrian pendidikan dan budaya atau kemendikbud juga mencanangkan program wajib belajar 12 Tahun bagi seluruh siswa yang ada di Indonesia tanpa dipungut biaya atau gratis. pendidikan ini dimulai dari tingkat SD sampai SMA

Seluruh masyaraat Indonesia memiliki hak untuk mengecap pendidikan tanpa adanya perbedaan asal usul, status sosial dan ekonomi, maupun keadaan fisik bahkan anak yang memiliki kebutuhan khusus sebagaimana yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mnedapatkan pengajaran. 

Pada Undang-undang nomor 4 tahun 1997 pasal 5 menyebutkan setiap penyandang cacat atau berkebutuhan khusus mepunyai hak dalam aspek kehidupan dan penghimpunan. dengan itu dapat ditarik kempulan bahwa anak yang berkebutuhan khusus  juga memiliki hak yang sama dalam pendidikan. 

Namun pada kenyataannya bagi orang awam berpengrtian bahwa apabila anak yang cacat tidak layak untuk mnedapatkan pendidikan. terlebih di daerah pedesaan seringkali tidak memberikan pendidikan pada anak mereka yang berkebutuhan khusus. 

Terlebih lagi tidak ada sekolah atau lembaga pendidikan yang khusus menerima anak yang cacat. karena apabila anak tersbut disekolahkan pada sekolah umum oangtua merasa khawatir jika anak mereka di bully oleh anak-anak yang normal. 

Anak berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang memiliki kelainan atau cacat mental, fisik maupun sosial. padahal dengan memberikan pendidikan yang sama denggan anak normal ABK tersbut juga akan membantu mereka dalam membentuk keperibadian yan terdidik, terampil dan mandiri. 

Setiap anak yang memiliki kekurangan pasti dibalik kekuragan tersebut terdapat kelebihan dan potensi pada diri mereka masing-masing.  dengan ini perlu diberi sosialisasi kepada masyarakat bahwa apabila mereka mempunyai anak yang berkebutuhan khusus jangan khawatir terlebih malu, anak tersbut bisa saja memiliki potensi dibidang lain. 

Misalnya anak yang menyandang tunagrahita yang kurang dalam daya fikir. mungkin dia memiliki potensi di bidang olahraga atau seni. dengan ini sangat diperlukan lembaga pendidikan yang khusus untuk mendidikan anak yang berkebutuhan khusus ini secara intens.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline