Belakangan ini di media sosial sangat marak berita maupun video turis asing yang melanggar hukum di Indonesia. Sejak rute penerbangan internasional kembali beroperasi setelah pandemi, jumlah turis ke Bali meningkat. Selama beberapa waktu terakhir, ulah turis asing telah membuat masyarakat Bali sangat resah. Turist asing di Bali melanggar hukum Indonesia, termasuk pelanggaran lalu lintas, bekerja secara ilegal, mabuk di jalan, dan membuat KTP palsu. Pelanggaran lalu lintas termasuk tidak memakai pakaian saat berkendara, tidak memakai helm, dan tidak memiliki surat izin mengemudi. Selain itu, mereka melanggar peraturan di tempat-tempat yang dianggap sakral dan suci, seperti masuk dengan pose telanjang. Dianggap bahwa turis asing ini tidak menghormati adat dan tradisi Bali, dan tindakan aneh mereka tampaknya merusak daya tarik pariwisata Bali.
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933, baik warga negara maupun orang asing dilindungi secara hukum. Meskipun hak-hak orang asing dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, setiap negara harus menghormati hak orang asing yang tinggal di negaranya, dan orang asing juga harus mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, turis yang mengunjungi Bali harus menghormati dan mematuhi semua aturan yang berlaku di sana.
Sebagai contoh, petugas imigrasi berhasil menangkap lima WNA yang menginap terlalu lama dan menyalahgunakan izin tinggal. Kelima WNA tersebut ditahan dalam dua kasus berbeda. Untuk kasus pertama, pada tanggal 3 Maret 2023, tim patroli darat Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil menangkap 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29). Tim Inteldakim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang latihan tenis orang asing di Kawasan Kuta Utara, yang memicu penangkapan IZ. Tim Inteldakim mengumpulkan bahan dan informasi (pulbaket). Tim Inteldakim berangkat ke lokasi yang dimaksud setelah memperoleh jumlah bahan yang cukup. Hasil pemeriksaan Bidang Inteldakim menunjukkan IZ bekerja sebagai pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan IZ menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan untuk bekerja sebagai pelatih tenis. Untuk menghindari panggilan perang di Rusia, IZ pertama tiba di Indonesia pada 27 Oktober 2022. Sebelum meninggalkan wilayah Indonesia, yang bersangkutan kemudian kembali ke wilayah tersebut pada 25 November 2022."Izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan 24 Maret 2023, namun karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi yang akan dilakukan pada 13 Maret 2023", terang Kakanwil Kemenkumham Bali Bapak Anggiat Napitupulu, pada konferensi pers mengenai update informasi seputar pengawasan keimigrasian di wilayah Bali. Hal ini berdasarkan Pasal 106 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang megubah Pasal 1 angka 36 UU Keimigrasian,
Dalam kasus kedua, pada tanggal 7 Maret 2023, tim patroli darat Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA menangkap empat WNA asal Nigeria yang telah tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan. Penemuan masyarakat tentang aktivitas orang asing di daerah Dalung menyebabkan penangkapan empat WNA asal Nigeria, yaitu SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31). Tim Intel kemudian segera menyelidiki laporan tersebut. Selain itu, hasil patroli keimigrasian menunjukkan bahwa empat warga asing non-negara asal Nigeria telah melewati batas waktu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SMR masuk ke Indonesia terakhir pada 22 Desember 2022, COO terakhir pada 1 Desember 2022, KMU terakhir pada 7 Januari 2018, dan CMI terakhir pada 10 Agustus 2019. Keempat WNA tersebut telah tinggal di Indonesia lebih lama dari izin tinggal yang diberikan, yang dikenal sebagai overstay. Penangkapan empat warga negara Nigeria tersebut adalah hasil dari kerja sama dan kolaborasi berbagai lembaga dalam TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA), serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi tindakan orang asing. Menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, WNA yang tinggal melebihi izin (overstay) dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Mungkin istilah "orang asing hanya boleh masuk dan tinggal di wilayah Indonesia jika mereka menawarkan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum",. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, khususnya warga Bali, kita harus selalu waspada dan menjaga diri kita sendiri. Pemerintah Bali dan petugas imigrasi harus menggunakan dasar ini untuk memberikan izin masuk bagi orang asing untuk bekerja, berwisata, berinvestasi, dan kunjungan lainnya yang bermanfaat bagi Indonesia.
.