Lihat ke Halaman Asli

29geraldi Putra

mahasiwa fisip

Peran Penting Generasi Muda pada Pemilu 2024

Diperbarui: 11 Desember 2023   17:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran Penting Generasi Muda Pada Pemilu 2024

Peran Penting Generasi Muda Pada Pemilu 2024Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia merupakan amanah dari gerakan reformasi tahun 1998. Pola top down dan patrimonial begitu mendominasi dalam politik di Indonesia, tuntutan reformasi yang paling esensial adalah mengganti praktek-praktek otoriterisme dengan mekanisme yang lebih demokratis, yaitu mekanisme pilkada[1]. Indonesia adalah negara demokrasi yang dalam peralihan kekuasaannya dilakukan dengan pemungutan suara secara langsung kepada masyarakat, makadari itu negara Indonesia melakukan pemilu setiap dalam satu periodenya yaitu lima tahun sekali. Pemilu tahun 2024 sudah dekat tentu generasi muda juga harusnya tidak tingal diam dalam menyongsong pesta demokrasi dinegri ini, salah satunya dalah partisipasi generasi muda untuk turut menyukseskan pesta demokrasi di Indonesia,  Harapan  besar  untuk  mendorong  partisipasi  masyarakat  adalah  meningkatnya  keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan muda, dalam mengelola rencana lima tahun pesta demokrasi untuk pemilu serentak 2024 yang semakin dekat. Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa kaum muda adalah warga negara yang berperan sebagai peran penting dalam membentuk masa depan bangsa dan negaranya. Agar pemuda dapat berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif dalam pemilu serentak 2024, mereka harus melanjutkan semua ini. Ini akan memungkinkan mereka melakukan lebih dari sekadar menonton acara demokrasi atau memberikan suara. Tentu, upaya ini untuk menghasilkan pemilu yang kredibel. 

 

Ada banyak aspek siklus pemilu yang penting untuk diperhatikan. Ketika data pemilih sedang diperbarui, misalnya. Pengawas sekarang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa nama-nama orang yang memenuhi kriteria untuk memilih terdaftar sebagai pemilih. Tahap nominasi adalah tahap berikutnya, di mana supervisor diharuskan memastikan bahwa profil kandidat yang mencalonkan diri sudah sesuai. Belum lagi masa kampanye yang menuntut pengawasan publik secara langsung terhadap bahan-bahan yang digunakan para calon pejabat. Berikutnya adalah fase penentuan yang dikenal dengan pencoblosan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, yang sangat penting untuk dipahami oleh generasi muda agar mereka tidak hanya memilih tetapi juga menjadi pengawas pemilu karena banyaknya TPS di Indonesia. Jika ada laporan dari masyarakat umum atau kesimpulan dari pengawasan partisipatif di mana saja, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan peraturan hukum yang relevan.

 

Partisipasi politik merupakan hal yang penting dalam sebuah negara demokratis. Masyarakat sebagai warga negara yang memegang peranan penting dalam menjalankan politik.  Dalam  membentuk  pemerintahan  yang  baik,  tentunya  diperlukan  partisipasi seluruh  warga  negara  dalam  mewujudkan  pembangunan  yang  baik  untuk  maju  dan berkembang.   Salah   satu   partisipasi   pemilih   pemula   adalah   untuk   mendukung pemerintahan adalah partisipasi politik.Hak pilih atau bisa disebut dengan pemilih, merupakan hak warga Indonesia yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam pasal 198 ayat 1 UU No.  17  Tahun  2017  menyebutkan:  (Indonesia  Patent  No.  Lembaran  Negam  Republik Indonesia Nomor 6109, 2017) (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara  sudah  genap  berumur  17  (tujuh  belas)  tahun  atau  lebih,  sudah  kawin,  atau  sudah pernahkawin mempunyai hak memilih[2]. Maka dari itu tugas ini menjadi penting untuk bisa di pikirkan kita generasi muda yang harus turut andil dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemilu. 

 

Sebelum kita mellakukan dan terjun untuk berpartisipasi secara langsung hendaknya generasi muda juga butuh yang namanya pembelajaran dan pemahaman dalam hal ini bisa dalam bentuk sosialisasi pada generasi muda, yang berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi adalah instansi yang penyelengara atau pengawas pemilu yaitu KPU, dan Bawaslu. Sosialisasipolitik  kepada  pemilih  pemula  adalah  bagian  dari  suatu  proses  yang melalui  proses  tersebut  seseorang  memperoleh  sikap  dan  orientasi  terhadap  fenomena politik dan demokrasi yang umumnya berlaku dalam masyarakat tempat orang tersebut berada.  Di  sisi  lain,  sosialisasi  politik  adalah  proses  yang  melaluinya  masyarakat menyampaikan  budaya  politik  yang  merupakan  faktor  penting  dalam  terbentuknya budaya politik suatu bangsa[3].

 

Tujuan sosialisasi  ini  untuk  memberikan  pehaman  pentingnya  partisipasi  politik. Partisipasi artinya  bagian  yang berarti  mengambil  atau  ikut  serta.  Jadi,  partisipasi  secara  bahasa diartikan  keikutsertaan  mengambil  peran sebagai  unsur  dalam  politik.  Lalu,  dalam  bahasa  Inggris  disebut participation berarti  mengambil  peranan. Partisipasi politik adalah keterlibatan individu pada berbagai macam tingkatan berpolitik. Partisipasi  politik  terbagi  dua,  yaitu:  1)  partisipasi  politik  konvensional,  adalah  pemberian  suara (voting),  diskusi  politik,  kegiatan  kampanye,  membentuk dan  bergabung  dalam  kelompok  kepentingan, komunikasi individual dengan pejabat politik dan administrasi; dan 2) partisipasi politik non-konvensional, adalah  pengajuan  petisi  demonstrasi,  konfrontasi  mogok,  sampai  partisipasi  yang  lebih  ekstrem  seperti tindakan terhadap harta benda dan tindakan kekerasan terhadap manusia[4].

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline