Peran Penting Generasi Muda Pada Pemilu 2024
Peran Penting Generasi Muda Pada Pemilu 2024Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia merupakan amanah dari gerakan reformasi tahun 1998. Pola top down dan patrimonial begitu mendominasi dalam politik di Indonesia, tuntutan reformasi yang paling esensial adalah mengganti praktek-praktek otoriterisme dengan mekanisme yang lebih demokratis, yaitu mekanisme pilkada[1]. Indonesia adalah negara demokrasi yang dalam peralihan kekuasaannya dilakukan dengan pemungutan suara secara langsung kepada masyarakat, makadari itu negara Indonesia melakukan pemilu setiap dalam satu periodenya yaitu lima tahun sekali. Pemilu tahun 2024 sudah dekat tentu generasi muda juga harusnya tidak tingal diam dalam menyongsong pesta demokrasi dinegri ini, salah satunya dalah partisipasi generasi muda untuk turut menyukseskan pesta demokrasi di Indonesia, Harapan besar untuk mendorong partisipasi masyarakat adalah meningkatnya keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan muda, dalam mengelola rencana lima tahun pesta demokrasi untuk pemilu serentak 2024 yang semakin dekat. Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa kaum muda adalah warga negara yang berperan sebagai peran penting dalam membentuk masa depan bangsa dan negaranya. Agar pemuda dapat berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif dalam pemilu serentak 2024, mereka harus melanjutkan semua ini. Ini akan memungkinkan mereka melakukan lebih dari sekadar menonton acara demokrasi atau memberikan suara. Tentu, upaya ini untuk menghasilkan pemilu yang kredibel.
Ada banyak aspek siklus pemilu yang penting untuk diperhatikan. Ketika data pemilih sedang diperbarui, misalnya. Pengawas sekarang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa nama-nama orang yang memenuhi kriteria untuk memilih terdaftar sebagai pemilih. Tahap nominasi adalah tahap berikutnya, di mana supervisor diharuskan memastikan bahwa profil kandidat yang mencalonkan diri sudah sesuai. Belum lagi masa kampanye yang menuntut pengawasan publik secara langsung terhadap bahan-bahan yang digunakan para calon pejabat. Berikutnya adalah fase penentuan yang dikenal dengan pencoblosan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, yang sangat penting untuk dipahami oleh generasi muda agar mereka tidak hanya memilih tetapi juga menjadi pengawas pemilu karena banyaknya TPS di Indonesia. Jika ada laporan dari masyarakat umum atau kesimpulan dari pengawasan partisipatif di mana saja, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan peraturan hukum yang relevan.
Partisipasi politik merupakan hal yang penting dalam sebuah negara demokratis. Masyarakat sebagai warga negara yang memegang peranan penting dalam menjalankan politik. Dalam membentuk pemerintahan yang baik, tentunya diperlukan partisipasi seluruh warga negara dalam mewujudkan pembangunan yang baik untuk maju dan berkembang. Salah satu partisipasi pemilih pemula adalah untuk mendukung pemerintahan adalah partisipasi politik.Hak pilih atau bisa disebut dengan pemilih, merupakan hak warga Indonesia yang diatur oleh UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam pasal 198 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2017 menyebutkan: (Indonesia Patent No. Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 6109, 2017) (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernahkawin mempunyai hak memilih[2]. Maka dari itu tugas ini menjadi penting untuk bisa di pikirkan kita generasi muda yang harus turut andil dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemilu.
Sebelum kita mellakukan dan terjun untuk berpartisipasi secara langsung hendaknya generasi muda juga butuh yang namanya pembelajaran dan pemahaman dalam hal ini bisa dalam bentuk sosialisasi pada generasi muda, yang berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi adalah instansi yang penyelengara atau pengawas pemilu yaitu KPU, dan Bawaslu. Sosialisasipolitik kepada pemilih pemula adalah bagian dari suatu proses yang melalui proses tersebut seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik dan demokrasi yang umumnya berlaku dalam masyarakat tempat orang tersebut berada. Di sisi lain, sosialisasi politik adalah proses yang melaluinya masyarakat menyampaikan budaya politik yang merupakan faktor penting dalam terbentuknya budaya politik suatu bangsa[3].
Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pehaman pentingnya partisipasi politik. Partisipasi artinya bagian yang berarti mengambil atau ikut serta. Jadi, partisipasi secara bahasa diartikan keikutsertaan mengambil peran sebagai unsur dalam politik. Lalu, dalam bahasa Inggris disebut participation berarti mengambil peranan. Partisipasi politik adalah keterlibatan individu pada berbagai macam tingkatan berpolitik. Partisipasi politik terbagi dua, yaitu: 1) partisipasi politik konvensional, adalah pemberian suara (voting), diskusi politik, kegiatan kampanye, membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan, komunikasi individual dengan pejabat politik dan administrasi; dan 2) partisipasi politik non-konvensional, adalah pengajuan petisi demonstrasi, konfrontasi mogok, sampai partisipasi yang lebih ekstrem seperti tindakan terhadap harta benda dan tindakan kekerasan terhadap manusia[4].