Lihat ke Halaman Asli

General Review Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2024   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Hukum tidak hanya dipahami sebagai peraturan tertulis, tetapi juga sebagai sistem yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia di masyarakat.  

1. Pengertian Sosiologi:
   Hubungan sosial meliputi berbagai aspek seperti gejala ekonomi, agama, moral, dan politik.  

2. Pengertian Hukum:
   - Hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat, memaksa, dan memberikan sanksi untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.  

3. Definisi Sosiologi Hukum:
   - Sosiologi hukum mempelajari pola-pola perilaku hukum dalam masyarakat, mencakup bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya.  
 
B. Objek Kajian Sosiologi Hukum

Objek kajian sosiologi hukum meliputi hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Hal ini mencakup:  

1. Objek Material: Kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antarmanusia.  
2. Objek Formal:Hubungan manusia sebagai makhluk sosial.  
3. Kajian Khusus:
   - Hukum dan interaksi sosial: Bagaimana hukum memperlancar interaksi sosial dalam masyarakat.  
   - Hukum dan stratifikasi sosial: Hukum berfungsi mengatur persamaan di hadapan hukum meskipun ada lapisan sosial.  
   - Hukum dan perubahan sosial: Perubahan dalam masyarakat dapat mengubah hukum, begitu pula sebaliknya.

C. Metode Penelitian Hukum

1. Yuridis Normatif:
   - Berfokus pada aturan hukum tertulis, norma, dan doktrin hukum. Metode ini biasanya dilakukan melalui studi pustaka.  
2. Yuridis Empiris:
   - Menganalisis bagaimana hukum diterapkan di masyarakat (law in action). Pendekatan ini mencakup wawancara, survei, dan observasi.  

D. Mazhab Pemikiran Hukum

1. Positivisme Hukum:
   - Hukum adalah perintah yang bersifat tertutup dan tidak berhubungan dengan moral. Tokohnya adalah John Austin dan Hans Kelsen.  
   - Memisahkan antara hukum yang berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (das sollen).  
2. Sociological Jurisprudence:
- Menganggap hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Tokoh seperti Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich mengemukakan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat.  
3. Hukum Progresif:
   - Mengusulkan hukum yang fleksibel dan adaptif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan nilai zaman. Satjipto Rahardjo adalah pelopor konsep ini.  

E. Legal Pluralisme

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline